Sekadau (Antara Kalbar) - Tercatat ada empat pasangan calon kandidat bupati dan wakil bupati Sekadau periode 2015-2020 yang sudah mendaftarkan diri ke KPU setempat selama masa pendaftaran 26 - 28 Juli.
    Pasangan Rupinus-Aloysius menjadi yang pertama mendaftar ke KPU pada tanggal 27 Juli kemarin. Kandidat yang diusung PDI Perjuangan, Demokrat, PKPI, PPP dan PKB ini mendaftar ke KPU dengan didampingi parpol pengusung dan tim sukses lengkap.
    Pasangan berjuluk R-A ini maju dalam Pilkada dengan bekal 13 kursi di DPRD Sekadau. Masing-masing PDIP 6 kursi, demokrat 4 kursi dan PKPI 3 kursi. Pasangan ini yakin menang Pilkada dengan target raihan 60 persen suara.
    Pada hari yang sama, pasangan Pensong Benny-Kristian Amon menyusul mendaftar ke KPU Sekadau. Pasangan yang menempuh jalur independen ini tiba di KPU sekira pukul 16.00 WIB.
    Sedangkan pada hari terakhir 28 Juli, pasangan Simson-Paulus Subarno menyusul mendaftar ke KPU. Pasangan calon yang diusung tiga partai yakni Gerindra, Hanura dan Nasdem ini datang ke KPU Sekadau sekitar pukul 11.50 WIB. Mengantongi 11 kursi DPRD Sekadau yakni 4 kursi Gerindra, Hanura 4 kursi dan Nasdem 3 kursi.
    Kandidat terakhir yang mengajukan diri untuk maju dalam Pilkada adalah pasangan Yansen Akun Efendy-H. Saharudin. Munculnya nama Yansen dalam Pilkada Kabupaten Sekadau memang menjadi kejutan tersendiri. Namanya memang sempat terdengar beberapa waktu terakhir. Yansen-Sahar maju dengan diusung PAN dan Golkar dengan jumlah kursi 6 buah di DPRD Sekadau.
    "Ada beberapa tahapan dalam pendaftaran pencalonan  bupati dan wakil bupati berdasarkan PKPU NO 9 dan 12, misalnya yang diatur dalam pasal 39," kata Ketua KPU Sekadau, Gusti Mahmud Buang.
    Dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon, KPU menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau perseorangan, dan juga meneliti keabsahan persyaratan dukungan partai politik tingkat pusat dan dokumen.
    Berkas tersebut kemudian akan diteliti oleh KPU. Adapun beberapa elemen yang ditelaah diantaranya keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat 2 huruf b persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat 2 huruf b.
    "Hari ini KPU hanya menerima berkas dan melakukan pemeriksaan berkas peryaratan pencalonan kandidat. Kandidat bakal calon harus memenuhi syarat pencalonan seperti formulir model B1. KWK, Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik Pusat tentang persetujuan pasangan calon, formulir B2 KWK soal pernyataan kesepakatan koalisi, dan sejumlah syarat lainnya. Pemberitahuan mengenai hasil pemeriksan berkas akan diumumkan pada pada 3 sampai dengan 4 Agustus, dan masa perbaikan berkas mulai tanggal 4 sampai dengan 7 Agustus nanti," pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015