Sanggau (Antara Kalbar) - Ruslan alias Joy, punya rekam jejak kejahatan yang panjang di kepolisian. Meski sudah sembilan kali keluar masuk penjara, pelaku belum juga bertobat.
 Menurut polisi, berikut diantaranya catatan kriminal pelaku yang dikenal cukup licin dan nekad ini.
Pada 6 November 2013 silam, Joy kembali diringkus atas keterlibatan kasus curanmor di 16 TKP di Kabupaten Sanggau yang terjadi baru-baru ini.
Dalam catatan kepolisian, Joy sudah kerap keluar masuk penjara sebanyak sembilan kali per 2012 lalu.
Pelaku merupakan tersangka sembilan kasus curanmor di Sanggau dan sekitarnya pada tahun 2012. Kasus curanmor yang dilakukan oleh pelaku pada tahun 2012 silam merupakan yang kesepuluh sebelum pelaku akhirnya dapat melarikan diri.
Dari kasus 2012 silam, sejumlah barang hasil kejahatan yang juga dijual di wilayah Kabupaten Landak dan beberapa daerah lainnya berhasil didapatkan polisi.
Kembali tertangkapnya Joy dalam kasus yang sama belum membuat situasi aman. Kepolisian masih harus bekerja ekstra keras untuk mengungkap sejumlah barang hasil kejahatan pelaku terutama jaringan pelaku yang kemungkinan cukup besar di Kabupaten Sanggau.
Terakhir, terkait dengan laporan LP/184/VII/2015/KB/SEK KAPUAS tertanggal 22 Juli 2015 dengan lokasi di Penginapan Joko Tole, Kota Sanggau.
Berangkat dari kasus inilah petugas melaksanakan pengembangan, ketika pelaku menyikat sepeda motor korban bernama Masrokotin KB 5408 UF yang terparkir di halaman depan penginapan tersebut.
 Dari hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) diketahui pelaku berbadan gemuk sedikit pendek itu datang ke penginapan Joko Tole dan masuk ke ruangan lesehan. Tidak lama berselang, pelaku berambut pendek dan berjambul itu kemudian keluar dengan membawa motor korban yang terparkir di halaman depan. Ciri-ciri yang terekam pada CCTV itu mengarah pada pelaku dan petugas melakukan pengejaran.
Joy, spesialis curanmor ini memang menjadi incaran kepolisian. Dalam beberapa tahun belakangan, pelaku memang terlibat dalam kasus curanmor dan sempat menjalani masa hukuman di Rutan Klas II B Sanggau. Pelaku kemudian berhasil melarikan diri dari pengawalan petugas yang akan mengantarkannya ke pemindahan di Bengkayang.
Dan akhirnya, kembali meringkuk di hotel prodeo milik Polres Sanggau untuk menebus aksi kejahatan yang selama ini dilakukannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015