Ketapang (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, Kalbar menolak pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah setempat pasangan petahana Henrikus (bupati kini) dengan pasangannya Gusti Kamboja (mantan Ketua DPRD) karena berkas pendaftaran yang tidak lengkap.
"Hasil dari keputusan rapat kami, bahwa pendaftaran (pasangan Henrikus-Gusti Kamboja) ditolak," kata Ronny Irawan, di Ketapang.
Pendaftaran pasangan tersebut berlangsung alot pada Selasa, sekitar pukul 14.00 WIB. Namun KPU setempat melakukan pleno yang cukup lama, bahkan sempat diskor dua kali dan baru berakhir Rabu (29/7) pukul 02.40 WIB, pada akhirnya memutuskan menolak pendaftaran pasangan tersebut.
Pada proses pendaftaran Henrikus-Kamboja datang lagi ke KPUD Ketapang pukul 23.48 WIB, setelah sempat pulang pukul 18.15 WIB. Mereka datang untuk memenuhi berkas yang diminta pihak KPUD Ketapang. Sebab sejak mengantarkan bekas pukul 02.00 WIB, berkas yang diberikan pasangan ini dianggap belum lengkap. Pada pertemuan kedua ini sempat terjadi perdebatan.
Ketua KPUD Ketapang, Ronny Irawan sempat berdebat panjang dengan pasangan calon dan pendukungnya. Karena tak ada hasilnya, pertemuan dihentikan selama 15 menit pada pukul 01.15 WIB. Kemudian ketua dan anggota KPUD Ketapang rapat ke ruangan atas.
Namun hingga pukul 02.30 WIB, anggota KPUD Ketapang belum juga turun. Karena lama menunggu sangat lama Henrikus memutuskan untuk pulang. Kemudian pada pukul 02.35 WIB, jajaran KPUD Ketapang masuk ke ruang pendaftaran lagi.
Ketua KPUD Ketapang langsung membacakan hasil rapat. Hasilnya pasangan yang diusung Partai Golkar dan Gerindra ini ditolak KPUD Ketapang.
Keputusan penolakan pendaftaran tersebut tertuang dalam Berita Acara KPU Ketapang nomor : 27/BA/VII/2015. Pada Rabu, 29 Juli 2015 KPU Ketapang Rapat Pleno tentang Penolakan Pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Drs Henrikus MSi dan Ir H Gusti Kamboja MH.
Ketua KPU, Ronny menegaskan penolakan dilakukan karena pertimbangan peraturan perundang-undangan. Bahwa pasangan calon Henrikus dan Gusti Kamboja tidak memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Menjadi Undang-undang juncto Pasal 42 ayat 6 Undang-undang nomor 8 tahun 2015, Tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
"Bahwa pasangan Henrikus-Gusti Kamboja tidak memenuhi ketentuan pasal 36 ayat 7 peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015," katanya lagi.
Peraturan tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 36 ayat 8 Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015.
Tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota.KPU Ketapang menolak pendaftaran pasangan Henrikus-Gusti Kamboja.
Berdasarkan Surat Keputusan DPD Golkar Kalimantan Barat nomor : Kep-18/Golkar-KB/VI/2015 tentang pengesahan Penggantian Antar Waktu Komposisi dan Personalia DPD Golkar masa bakti 2009-2015.
Bahwa atas nama Hairani SH memang benar terdapat dalam kepengurusan. Sedangkan atas nama Suriandi tidak terdapat dalam SK tersebut. Kemudian berdasarkan SK DPD Golkar Kubu Agung Laksono nomor : Kep-631/DPP/Golkar/VI/2015 tanggal 23 Juli 2015.
Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Golkar Ketapang masa bhakti 2015-2020. Atas nama Hairani SH dan Suriandi terdapat dalam kepengurusan sebagai wakil ketua dan wakil sekretaris. Berdasarkan Surat Pernyataan DPP Golkar tertanggal 28 Juli 2015.
Yang ditandatangani Ir H Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Bahwa KPU Ketapang tidak pernah menerima SK nomor : Kep-77/gk/Kalbar/VII/2015 tertanggal 28 Juli 2015.
Dan Dalam Surat Pernyataan poin (6) tidak menyebutkan penuangan kepada Hairani dan Suriandi untuk menandatangani Surat Pencalonan From Model B-KWK Parpol. (John/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Hasil dari keputusan rapat kami, bahwa pendaftaran (pasangan Henrikus-Gusti Kamboja) ditolak," kata Ronny Irawan, di Ketapang.
Pendaftaran pasangan tersebut berlangsung alot pada Selasa, sekitar pukul 14.00 WIB. Namun KPU setempat melakukan pleno yang cukup lama, bahkan sempat diskor dua kali dan baru berakhir Rabu (29/7) pukul 02.40 WIB, pada akhirnya memutuskan menolak pendaftaran pasangan tersebut.
Pada proses pendaftaran Henrikus-Kamboja datang lagi ke KPUD Ketapang pukul 23.48 WIB, setelah sempat pulang pukul 18.15 WIB. Mereka datang untuk memenuhi berkas yang diminta pihak KPUD Ketapang. Sebab sejak mengantarkan bekas pukul 02.00 WIB, berkas yang diberikan pasangan ini dianggap belum lengkap. Pada pertemuan kedua ini sempat terjadi perdebatan.
Ketua KPUD Ketapang, Ronny Irawan sempat berdebat panjang dengan pasangan calon dan pendukungnya. Karena tak ada hasilnya, pertemuan dihentikan selama 15 menit pada pukul 01.15 WIB. Kemudian ketua dan anggota KPUD Ketapang rapat ke ruangan atas.
Namun hingga pukul 02.30 WIB, anggota KPUD Ketapang belum juga turun. Karena lama menunggu sangat lama Henrikus memutuskan untuk pulang. Kemudian pada pukul 02.35 WIB, jajaran KPUD Ketapang masuk ke ruang pendaftaran lagi.
Ketua KPUD Ketapang langsung membacakan hasil rapat. Hasilnya pasangan yang diusung Partai Golkar dan Gerindra ini ditolak KPUD Ketapang.
Keputusan penolakan pendaftaran tersebut tertuang dalam Berita Acara KPU Ketapang nomor : 27/BA/VII/2015. Pada Rabu, 29 Juli 2015 KPU Ketapang Rapat Pleno tentang Penolakan Pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Drs Henrikus MSi dan Ir H Gusti Kamboja MH.
Ketua KPU, Ronny menegaskan penolakan dilakukan karena pertimbangan peraturan perundang-undangan. Bahwa pasangan calon Henrikus dan Gusti Kamboja tidak memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Menjadi Undang-undang juncto Pasal 42 ayat 6 Undang-undang nomor 8 tahun 2015, Tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
"Bahwa pasangan Henrikus-Gusti Kamboja tidak memenuhi ketentuan pasal 36 ayat 7 peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015," katanya lagi.
Peraturan tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 36 ayat 8 Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015.
Tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota.KPU Ketapang menolak pendaftaran pasangan Henrikus-Gusti Kamboja.
Berdasarkan Surat Keputusan DPD Golkar Kalimantan Barat nomor : Kep-18/Golkar-KB/VI/2015 tentang pengesahan Penggantian Antar Waktu Komposisi dan Personalia DPD Golkar masa bakti 2009-2015.
Bahwa atas nama Hairani SH memang benar terdapat dalam kepengurusan. Sedangkan atas nama Suriandi tidak terdapat dalam SK tersebut. Kemudian berdasarkan SK DPD Golkar Kubu Agung Laksono nomor : Kep-631/DPP/Golkar/VI/2015 tanggal 23 Juli 2015.
Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Golkar Ketapang masa bhakti 2015-2020. Atas nama Hairani SH dan Suriandi terdapat dalam kepengurusan sebagai wakil ketua dan wakil sekretaris. Berdasarkan Surat Pernyataan DPP Golkar tertanggal 28 Juli 2015.
Yang ditandatangani Ir H Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Bahwa KPU Ketapang tidak pernah menerima SK nomor : Kep-77/gk/Kalbar/VII/2015 tertanggal 28 Juli 2015.
Dan Dalam Surat Pernyataan poin (6) tidak menyebutkan penuangan kepada Hairani dan Suriandi untuk menandatangani Surat Pencalonan From Model B-KWK Parpol. (John/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015