Pontianak (Antara Kalbar) – KPU Kabupaten Ketapang menjadwal ulang tahapan pencalonan seiring keputusan Panitia Pengawas Pemilu yang mengabulkan gugatan Henrikus - Gusti Kamboja pada Selasa (11/8).
"Berdasarkan hasil konsultasi ke Jakarta, KPU Kabupaten Ketapang diarahkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Langkah pertama, melakukan perubahan terbatas keputusan tahapan, program dan jadwal serta menindaklanjuti keputusan tersebut,†kata Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ronny Irawan di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, arahan kedua, melakukan koordinasi dengan Panwaslih Kabupaten Ketapang serta melaksanakan sosialisasi kepada Partai Gerindra, Partai Golkar serta pasangan calon atas nama Drs. Henrikus M.Si – Ir. H. Gusti Kamboja M.H.
Sebutnya, lebih lanjut arahan dari KPU RI bahwa pada saat pendaftaran seluruh dokumen baik Persyaratan Pencalonan maupun Syarat Calon harus sudah dilengkapi pada saat pendaftaran dan tidak ada masa perbaikan.
"Sehingga KPU Kabupaten Ketapang diminta untuk mengatur jadwal sedemikian rupa. Pada saat pertemuan tersebut KPU Kabupaten Ketapang diarahkan bahwa jadwal penetapan pasangan calonnya mengikuti tahapan perpanjangan kedua pendaftaran pasangan calon di 7 (tujuh) daerah yang mempunyai calon tunggal,†paparnya.
Menurut Ronny, lebih rinci, terkait jadwal tersebut akan diplenokan oleh KPU Kabupaten Ketapang. Dikatakannya, KPU Ketapang akan mensosialisasikan rincian jadwal kepada pasangan calon Drs. Henrikus, M.Si – Ir. H. Gusti Kamboja, M.H. serta partai politik yang mengusung yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra. “KPU sebagai penyelenggara tetap berdasarkan norma hukum dan prosedur,†katanya.
Ronny menyebutkan pada saat pendaftaran nanti partai politik beserta pasangan calon wajib memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.
Yakni partai politik atau gabungan partai politik memenuhi 20% kursi atau 25% suara sah hasil pemilu, menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon dan dokumen syarat calon dan menyertakan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten.
Lebih lanjut, sebutnya, secara teknis, dalam proses penerimaan pendaftaran, KPU Kabupaten Ketapang berpedoman pada Surat Edaran KPU nomor 402/KPU/VII/2015 tenggal 24 Juli 2015.
"Saat pendaftaran tersebut Partai Politik atau gabungan partai politik dan Pasangan Calon wajib menyerahkan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam pasal 42 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015. KPU Kabupaten Ketapang dalam mengambil keputusan berdasarkan kehati-hatian serta azas penyelenggara demi mewujudkan pemilihan bupati dan wakil bupati yang berkualitas serta berintegritas," katanya menegaskan.
KPU Ketapang Reschedule Tahapan Pencalonan
Rabu, 12 Agustus 2015 22:55 WIB