Ketapang (Antara Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Ketapang akhirnya memutuskan untuk mengabulkan seluruh tuntutan Henrikus - Gusti Kamboja terkait pembatalan pendaftaran oleh KPU setempat pada Pilkada mendatang.
Dalam sidang yang berlangsung di aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ketapang, Ketapang, Selasa itu, Ketua Panwaslu Ketapang Sukardi mengatakan menerima seluruh tuntutan pasangan Henrikus - Gusti Kamboja.
Berdasarkan keputusan itu, maka Panwaslu menyatakan membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 27/BA/VII/2015 tentang Penolakan Pendaftaran Pasangan Calon Henrikus dan Gusti Kamboja Tanggal 29 Juli 2015.
Kemudian, meminta kepada KPU Kabupaten Ketapang untuk menerima pendaftaran pasangan calon Henrikus dan Gusti Kamboja. Selain itu, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan verifikasi terhadap persyaratan pasangan calon sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak KPU Ketapang yang merupakan pihak termohon dalam sidang sengketa ini seusai persidangan menegaskan menghormati keputusan yang telah diputuskan oleh majelis sengketa yang dalam hal ini adalah Panwaslu Ketapang.
"Tentunya kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh pihak Panwaslu, namun untuk aspek tindak lanjut dari keputusan ini, tentu akan kami konsultasikan dan koordinasikan terlebih dahulu kepada KPU Provinsi dan KPU Pusat mengenai langkah dan tindak lanjut kedepannya," ujar Ronny Irawan, Ketua KPU Keteapang.
Ia mengaku pada saat melakukan penolakan pihaknya juga terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi dan KPU Pusat, sehingga dalam hal ini, pihaknya juga akan melakukan hal yang sama untuk mengambil langkah dan tindak lanjut kedepannya.
"Saat ini kami sudah koordinasi dengan KPU Provinsi terkait hasil putusan sidang sengketa ini, dan kami sedang menunggu arahan dari jenjang di atas kami, dan saat ini hasil putusan panwaslu sedang dalam proses pembahasan di jenjang di atas kami," ujar dia.
Untuk tahapan pendaftaran Pilkada ini, ia menegaskan masih akan menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU Pusat, lantaran yang terjadi di Ketapang berjalan tidak dalam kondisi normal sehingga wewenang mengenai langkah kedepan yang harus kami lakukan, tentu menunggu arahan KPU pusat selaku pemilik wewenang dan pembuat PKPU.
Gusti Kamboja yang merupakan pemohon dalam perkara ini, seusai persidangan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, seluruh saksi, seluruh pengurus partai yang telah mendukung dan mengikuti jalannya persidangan selama ini.
"Kepada Panwaslu kami mengucapkan terima kasih karena telah memutuskan sengketa ini dengan adil, sehingga hak konstitusi kami sebagai calon dapat dipenuhi, dan kami berkeyakinan kami telah memenuhi peraturan perundang-undangan," ujar Gusti Kamboja.
Dengan keputusan Panwaslu ini, ia meminta KPU Ketapang segera memproses kembali pendaftaran pihaknya sebagaimana yang telah dijelaskan dan ditetapkan oleh Panwaslu dalam keputusan akhir sengketa ini.
"Tentu kita meminta KPU segera memproses pendaftaran kami, dan sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas keputusan sidang sengketa yang adil ini," kata dia.