Pontianak (Antara) - Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan cabang Singkawang, Juliantomo menginformasikan kepada masyarakat bahwa peserta BPJS kelas II bisa mengajukan naik kelas I saat dirawat di rumah sakit.

"BPJS Kesehatan akan memberlakukan pindah kelas bagi peserta yang terdaftar di kelas 2. Pemberlakuan naik kelas ini baru dikeluarkan sejak seminggu yang lalu," kata Juliantomo di Singkawang, Kamis.

Tapi katanya, hal itu hanya berlaku untuk peserta yang terdaftar di kelas 2 naik ke kelas 1. Tidak untuk peserta yang terdaftar di kelas 3.

Misalnya, kata Juliantomo, ada pasien yang sakit dan diharuskan rawat inap di Rumah Sakit karena Demam Berdarah (DBD). Saat mau di rawat inap, sepanjang pasien tersebut terdaftar di kelas 2, maka pasien yang bersangkutan boleh naik ke kelas 1.

Sedangkan untuk pembayarannya, pasien yang bersangkutan hanya dibebankan biaya lebih dari paket kelas 2.

"Jika di kelas 2 dia dikenakan Rp2 juta, karena naik ke kelas 1 menjadi Rp2,5 juta, maka yang harus dibayarkan pasien yang bersangkutan hanya Rp500 ribu," jelasnya.

Dia mengatakan, hal itu tidak diberlakukannya naik kelas khusus peserta kelas 3, lantaran hal tersebut dianggap pemerintah kurang mampu.

Di samping itu, Juliantomo juga mengimbau, kepada perusahaan maupun masyarakat yang belum mendaftarkan karyawan atau secara perseorangan ke BPJS Kesehatan, diharapkan untuk segera mendaftar. Terlebih, BPJS itu baru bisa digunakan 14 hari setelah mendaftar.

"Maka daftarkanlah sebelum sakit," imbaunya.

Menurutnya, BPJS Kesehatan wajib diikuti masyarakat. Karena, sifatnya gotong royong.

"Semakin banyak orang yang mendaftar, maka semakin banyak pula orang yang membantu masyarakat tidak mampu," katanya.

Menurutnya pula, selain dengan cara manual, pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara Online, sepanjang masyarakat memiliki e-KTP, Nomor Rekening (BRI/BNI/Mandiri) dan email. Begitu sudah terdaftar, 14 hari ke depan masyarakat baru bisa membayar administrasi sesuai kelas yang diambilnya.

"Jika tanggal 1 mendaftar, maka tanggal 15 baru bisa membayar administrasinya. Untuk pembayaran administrasi, bisa melalui rekening Bank BRI/BNI/Mandiri atau langsung mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singkawang," kata Juliantomo.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015