Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - KPU Melawi telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan terhadap dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dan empat orang tersebut dinyatakan sehat dan mampu maju sebagai calon bupati atau wakil bupati dalam Pilkada.
"Hasilnya sudah kita terima dan juga telah kita plenokan. Jadi seluruh pasangan calon ini dinyatakan mampu oleh dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan serta kejiwaan," kata Ketua KPU Melawi, Julita, Rabu.
Hasil pemeriksaan kesehatan ini, kata dia, menjadi salah satu syarat yang memang harus dipenuhi setiap bakal calon bupati maupun wakil bupati. Tahapan selanjutnya seluruh pasangan calon mesti memenuhi sejumlah persyaratan yang belum ada atau yang belum dilengkapi.
"Pada Selasa lalu juga kita sudah menyerahkan berkas kekurangan calon yang mesti dilengkapi hingga 7 Agustus mendatang. Masa perbaikannya memang pendek, mulai dari 4-7 Agustus saja," kata Julita.
Sejumlah syarat pencalonan, kata Julita sebenarnya sebagian besar sudah dilampirkan saat pendaftaran bakal calon akhir Juli lalu. Namun, ada juga beberapa persyaratan yang memang belum dipenuhi karena masih dalam proses.
"Ada beberapa surat keterangan, terutama dari pengadilan yang belum diserahkan saat pendaftaran. Alasannya waktu itu, surat tersebut masih dalam proses. Nah ini yang kita minta untuk dilengkapi di masa perbaikan," katanya.
Julita mengungkapkan kebanyakan dokumen yang belum lengkap berasal dari instansi luar, seperti surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, serta tidak pernah dijatuhi hukuman penjara diatas lima tahun. Surat-surat tersebut dikeluarkan oleh pengadilan dan memang ada beberapa calon yang saat pendaftaran masih dalam proses pembuatan.
"Ada juga berkas yang sebenarnya harus melampirkan surat asli, hanya diberikan yang fotokopi. Nah untuk ini kita minta yang aslinya," katanya.
KPU, kata Julita kembali melakukan penelitian berkas setelah tim pasangan calon menyerahkan seluruh berkas perbaikan pada KPU.
Setelah menyampaikan kekurangan, baru KPU akan menetapkan apakah pasangan calon tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. (Kun/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Hasilnya sudah kita terima dan juga telah kita plenokan. Jadi seluruh pasangan calon ini dinyatakan mampu oleh dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan serta kejiwaan," kata Ketua KPU Melawi, Julita, Rabu.
Hasil pemeriksaan kesehatan ini, kata dia, menjadi salah satu syarat yang memang harus dipenuhi setiap bakal calon bupati maupun wakil bupati. Tahapan selanjutnya seluruh pasangan calon mesti memenuhi sejumlah persyaratan yang belum ada atau yang belum dilengkapi.
"Pada Selasa lalu juga kita sudah menyerahkan berkas kekurangan calon yang mesti dilengkapi hingga 7 Agustus mendatang. Masa perbaikannya memang pendek, mulai dari 4-7 Agustus saja," kata Julita.
Sejumlah syarat pencalonan, kata Julita sebenarnya sebagian besar sudah dilampirkan saat pendaftaran bakal calon akhir Juli lalu. Namun, ada juga beberapa persyaratan yang memang belum dipenuhi karena masih dalam proses.
"Ada beberapa surat keterangan, terutama dari pengadilan yang belum diserahkan saat pendaftaran. Alasannya waktu itu, surat tersebut masih dalam proses. Nah ini yang kita minta untuk dilengkapi di masa perbaikan," katanya.
Julita mengungkapkan kebanyakan dokumen yang belum lengkap berasal dari instansi luar, seperti surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, serta tidak pernah dijatuhi hukuman penjara diatas lima tahun. Surat-surat tersebut dikeluarkan oleh pengadilan dan memang ada beberapa calon yang saat pendaftaran masih dalam proses pembuatan.
"Ada juga berkas yang sebenarnya harus melampirkan surat asli, hanya diberikan yang fotokopi. Nah untuk ini kita minta yang aslinya," katanya.
KPU, kata Julita kembali melakukan penelitian berkas setelah tim pasangan calon menyerahkan seluruh berkas perbaikan pada KPU.
Setelah menyampaikan kekurangan, baru KPU akan menetapkan apakah pasangan calon tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. (Kun/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015