Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak melakukan uji emisi kendaraan bermotor di halaman Sekolah Terpadu, Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, sebagai bentuk edukasi kepada para pemilik kendaraan bermotor di Pontianak, Selasa.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Lingkungan BLH Kota Pontianak, M Nasir di Pontianak mengatakan, tujuan dilakukannya uji emisi itu sebagai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kendaraan bermotor harus memenuhi standar gas buangnya berdasarkan Kepmen Lingkungan Hidup No. 05/2006.
"Saat ini kami masih pada tahap edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait ambang batas emisi kendaraan. kedepannya kalau ada kendaraan yang melampaui batas, maka akan langsung kami tindak, seperti tidak memperpanjang STNK-nya atau KIR-nya karena telah melanggar ambang batas emisi," ungkapnya.
Menurut dia, standar ambang batas emisi tertera dalam undang-undang dan peraturan daerah, yakni ada dua standar pengujian emisi kendaraan bermotor, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar premium dan solar. Untuk kendaraan berbahan bakar premium sangat bergantung pada tahun pembuatannya, sedangkan parameter yang digunakan yakni kadar CO dan HC.
"Kendaraan berbahan bakar premium, tahun pembuatan di bawah 2010, gas CO yang harus dipenuhi 5,5 persen, sedangkan HC-nya 12.000 ppm," ujarnya.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor berbahan bakar solar, lanjut Nasir, hanya satu parameter yang digunakan, yakni opasitas. Opasitas atau HSU, selain bergantung pada tahun pembuatan kendaraan, berat kendaraan juga menentukan hasil uji emisi.
"Untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2010 ke bawah berbahan bakar solar, maksimal 70 persen opasitas atau HSU-nya," kata Nasir.
Ia berharap uji emisi kendaraan bermotor itu, selain untuk mengumpulkan sampel, juga memberikan edukasi kepada masyarakat, supaya masyarakat sadar akan pentingnya menjaga dan merawat kendaraannya sehingga bisa mengurangi polusi udara.
"Dengan kita menguji emisi kendaraan, masyarakat menjadi tahu apakah kendaraannya lulus uji emisi atau di atas ambang batas emisi, sehingga mereka segera melakukan perbaikan kendaraannya supaya memenuhi standar uji emisi tersebut," ujarnya.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor untuk menjaga kendaraannya tetap bersih, diantaranya melakukan penyetelan kendaraan secara teratur, dan menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan. "Hindari penggunaan mesin dengan putaran tinggi dan rutin memeriksakan emisi kendaraan bermotor di bengkel," ujar Nasir.
Berdasarkan evaluasi kualitas udara perkotaan tahun 2014 yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup, 18 Februari 2015, Kota Pontianak menduduki peringkat terbaik kedua kategori kota besar dengan skor 72,54, kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Lingkungan BLH Kota Pontianak.
(U.A057/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Lingkungan BLH Kota Pontianak, M Nasir di Pontianak mengatakan, tujuan dilakukannya uji emisi itu sebagai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kendaraan bermotor harus memenuhi standar gas buangnya berdasarkan Kepmen Lingkungan Hidup No. 05/2006.
"Saat ini kami masih pada tahap edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait ambang batas emisi kendaraan. kedepannya kalau ada kendaraan yang melampaui batas, maka akan langsung kami tindak, seperti tidak memperpanjang STNK-nya atau KIR-nya karena telah melanggar ambang batas emisi," ungkapnya.
Menurut dia, standar ambang batas emisi tertera dalam undang-undang dan peraturan daerah, yakni ada dua standar pengujian emisi kendaraan bermotor, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar premium dan solar. Untuk kendaraan berbahan bakar premium sangat bergantung pada tahun pembuatannya, sedangkan parameter yang digunakan yakni kadar CO dan HC.
"Kendaraan berbahan bakar premium, tahun pembuatan di bawah 2010, gas CO yang harus dipenuhi 5,5 persen, sedangkan HC-nya 12.000 ppm," ujarnya.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor berbahan bakar solar, lanjut Nasir, hanya satu parameter yang digunakan, yakni opasitas. Opasitas atau HSU, selain bergantung pada tahun pembuatan kendaraan, berat kendaraan juga menentukan hasil uji emisi.
"Untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2010 ke bawah berbahan bakar solar, maksimal 70 persen opasitas atau HSU-nya," kata Nasir.
Ia berharap uji emisi kendaraan bermotor itu, selain untuk mengumpulkan sampel, juga memberikan edukasi kepada masyarakat, supaya masyarakat sadar akan pentingnya menjaga dan merawat kendaraannya sehingga bisa mengurangi polusi udara.
"Dengan kita menguji emisi kendaraan, masyarakat menjadi tahu apakah kendaraannya lulus uji emisi atau di atas ambang batas emisi, sehingga mereka segera melakukan perbaikan kendaraannya supaya memenuhi standar uji emisi tersebut," ujarnya.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor untuk menjaga kendaraannya tetap bersih, diantaranya melakukan penyetelan kendaraan secara teratur, dan menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan. "Hindari penggunaan mesin dengan putaran tinggi dan rutin memeriksakan emisi kendaraan bermotor di bengkel," ujar Nasir.
Berdasarkan evaluasi kualitas udara perkotaan tahun 2014 yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup, 18 Februari 2015, Kota Pontianak menduduki peringkat terbaik kedua kategori kota besar dengan skor 72,54, kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Lingkungan BLH Kota Pontianak.
(U.A057/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015