Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Sub Bidang Pengawasan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Singkawang, Eddy Haryanto mengatakan, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Singkawang masuk kategori berbahaya.
Salah satu paramaternya, kadar Karbon Monoksida (CO2) mencapai 614,521 part per million (ppm), dengan jarak pandang (visibility) sekitar 100 meter.
"Kadar Karbon Monoksida 300 ppm lebih itu sudah masuk kategori berbahaya," kata Eddy di Singkawang, Selasa.
Diketahui, kadar CO2 tersebut berdasarkan pengukuran menggunakan alat 7 Channel Air Quality Monitor yang dipasang di halaman BLH Kota Singkawang.
"Pemantauan setiap hari kita lakukan selama delapan jam. Kadarnya berfluktuatif, kategori berbahaya itu lebih sering pada pukul 10.00 ke atas," kata Eddy.
Dia mengungkapkan, 7 Channel Air Quality Monitor itu hanya mengukur kadar CO2 di udara. CO2 tersebut merupakan salah satu parameter ISPU.
Parameter lainnya terdiri atas Partikulat (PM10), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2) dan Ozon (O3).
"Agar dapat mengukur kadar seluruh parameter ISPU tersebut, dibutuhkan alat lainnya. Harganya lebih mahal, kita tidak mempunyai alat tersebut, jadi kita hanya menggunakan satu parameter yakni kadar CO2," paparnya.
Terkait kondisi udara itu, pemerintah kota Singkawang mulai Selasa kembali meliburkan siswa TK hingga SMA di seluruh sekolah kota itu.
Setelah bencana kabut asap berlalu, sekolah diminta untuk mengejar ketertinggalan jam belajar mengajar, sebagai akibat dari libur ini.