Sanggau (Antara Kalbar) - Ketua Pengadilan Agama (PA) Sanggau, Juani menuturkan angka perceraian di Kabupaten Sanggau terbilang cukup tinggi tiap tahunnya.
"Ya, memang angka perceraian yang kita tangani cukup tinggi," ujar Juani di Sanggau.
Menurut Juani, hingga bulan Juli 2015 saja, ada 199 perkara perceraian yang disidangkan di PA Sanggau.
Mencermati data itu, bukan mustahil akan mengalami kenaikan. "Setiap tahun ada indikasi kenaikan.
Jumlahnya pun cukup tinggi, kalau dirata-ratakan tiap bulan mencapai 30 perkara yang masuk ke kami," ungkapnya.
Juani mengaku prihatin dengan kondisi tersebut, mengingat tujuan dari pernikahan begitu mulia. Namun ada saja persoalan yang menjadi pemicu ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Hal ini juga terlihat dari dominasi penyebab perceraian, yakni tidak ada keharmonisan. "Kita turut prihatin dengan kondisi ini. Bagaimanapun, sebuah pernikahan itu merupakan suatu yang sakral," cetusnya.
Ditambahkan, ada banyak alasan seseorang mengajukan gugatan cerai pada pasangannya. Fakta lain, isteri lebih banyak mengajukan perceraian kepada suami, disinyalir karena faktor ekonomi, moral seperti perselingkuhan, perjudian dan lainnya menjadi alasan utama gugatan perceraian tersebut.
"Memang perkara gugat cerai dari isteri jauh lebih banyak ketimbang talak cerai oleh suami. Tak hanya itu saja, ada juga dispensasi nikah. Contoh dispensasi nikah adalah perkara yang biasanya karena alasan menikah karena kecelakaan (married by accident)," bebernya.
Dipaparkan, biasanya dalam perkara tersebut ada yang akan mendaftar menikah ke KUA. Namun, karena salah satu pasangannya belum cukup umur, maka harus mengajukan dispensasi nikah terlebih dahulu ke PA.
"Jika sudah dikabulkan PA maka KUA baru bisa menerima permohonan pernikahan," terangnya.
Namun, jika pasangan tersebut tidak mengajukan dispensasi nikah maka keduanya tidak bisa menikah, terlebih lagi bila keduanya sama-sama dibawah umur.
Juani menegaskan, PA bukan berarti tempat untuk orang bercerai. Sebab PA juga memiliki kewajiban untuk mengupayakan mediasi pada kedua belah pihak yang sedang beperkara.
"Kalau mediasi gagal, kami juga tidak bisa berbuat banyak," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Ya, memang angka perceraian yang kita tangani cukup tinggi," ujar Juani di Sanggau.
Menurut Juani, hingga bulan Juli 2015 saja, ada 199 perkara perceraian yang disidangkan di PA Sanggau.
Mencermati data itu, bukan mustahil akan mengalami kenaikan. "Setiap tahun ada indikasi kenaikan.
Jumlahnya pun cukup tinggi, kalau dirata-ratakan tiap bulan mencapai 30 perkara yang masuk ke kami," ungkapnya.
Juani mengaku prihatin dengan kondisi tersebut, mengingat tujuan dari pernikahan begitu mulia. Namun ada saja persoalan yang menjadi pemicu ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Hal ini juga terlihat dari dominasi penyebab perceraian, yakni tidak ada keharmonisan. "Kita turut prihatin dengan kondisi ini. Bagaimanapun, sebuah pernikahan itu merupakan suatu yang sakral," cetusnya.
Ditambahkan, ada banyak alasan seseorang mengajukan gugatan cerai pada pasangannya. Fakta lain, isteri lebih banyak mengajukan perceraian kepada suami, disinyalir karena faktor ekonomi, moral seperti perselingkuhan, perjudian dan lainnya menjadi alasan utama gugatan perceraian tersebut.
"Memang perkara gugat cerai dari isteri jauh lebih banyak ketimbang talak cerai oleh suami. Tak hanya itu saja, ada juga dispensasi nikah. Contoh dispensasi nikah adalah perkara yang biasanya karena alasan menikah karena kecelakaan (married by accident)," bebernya.
Dipaparkan, biasanya dalam perkara tersebut ada yang akan mendaftar menikah ke KUA. Namun, karena salah satu pasangannya belum cukup umur, maka harus mengajukan dispensasi nikah terlebih dahulu ke PA.
"Jika sudah dikabulkan PA maka KUA baru bisa menerima permohonan pernikahan," terangnya.
Namun, jika pasangan tersebut tidak mengajukan dispensasi nikah maka keduanya tidak bisa menikah, terlebih lagi bila keduanya sama-sama dibawah umur.
Juani menegaskan, PA bukan berarti tempat untuk orang bercerai. Sebab PA juga memiliki kewajiban untuk mengupayakan mediasi pada kedua belah pihak yang sedang beperkara.
"Kalau mediasi gagal, kami juga tidak bisa berbuat banyak," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015