Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak mengancam akan membongkar kios dan los di kawasan Pasar Tengah dan Parit Besar yang tidak tertib, seperti menambah luas bangunannya sehingga mempersempit jalan masuk dan membuat kumuh.
"Dalam waktu dekat kalau pemilik kios dan los yang berada di kawasan Pasar Tengah dan Parit Besar tidak merobohkan sendiri bangunan tambahan yang mereka bangun itu, maka akan kami tertibkan, dan bila perlu dilarang berjualan di dua lokasi itu," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Senin.
Sutarmidji menjelaskan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk berjualan di sana, tetapi para pedagang tidak bisa menjaga kebersihan sungai, bahkan jalan lalu lalang orang pun kian sempit akibat ulah pedagang yang menambah bangunan itu.
"Kalau memang mau luas-luasan tempat jualannya, sewa toko saja, jangan mempersempit jalan karena sangat mengganggu, seperti saat kebakaran di kawasan Pasar Tengah kemarin, sehingga mobil pemadam tidak bisa masuk, karena jalan yang tadinya selebar empat hingga lima meter tinggal satu meter saja karena ditutup oleh pedagang," ungkapnya.
Menurut Sutarmidji, pihaknya juga akan melakukan penataan terhadap bangunan-bangunan kios yang terletak di belakang Kantor Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Jalan Batanghari, seperti melakukan normalisasi paritnya, sehingga tidak terkesan kumuh lagi.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyayangkan ulah pemilik rumah toko yang memberikan ruang untuk pedagang kaki lima (PKL) berjualan di depan tokonya, bahkan lapaknya semakin maju ke depan.
"Padahal, kesepakatannya batas PKL itu harus di dalam atau belakang ruko, tetapi malah diingkari, sehingga pemilik ruko itu akan kami berikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring)," ujarnya.
(U.A057/E001)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Dalam waktu dekat kalau pemilik kios dan los yang berada di kawasan Pasar Tengah dan Parit Besar tidak merobohkan sendiri bangunan tambahan yang mereka bangun itu, maka akan kami tertibkan, dan bila perlu dilarang berjualan di dua lokasi itu," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Senin.
Sutarmidji menjelaskan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk berjualan di sana, tetapi para pedagang tidak bisa menjaga kebersihan sungai, bahkan jalan lalu lalang orang pun kian sempit akibat ulah pedagang yang menambah bangunan itu.
"Kalau memang mau luas-luasan tempat jualannya, sewa toko saja, jangan mempersempit jalan karena sangat mengganggu, seperti saat kebakaran di kawasan Pasar Tengah kemarin, sehingga mobil pemadam tidak bisa masuk, karena jalan yang tadinya selebar empat hingga lima meter tinggal satu meter saja karena ditutup oleh pedagang," ungkapnya.
Menurut Sutarmidji, pihaknya juga akan melakukan penataan terhadap bangunan-bangunan kios yang terletak di belakang Kantor Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Jalan Batanghari, seperti melakukan normalisasi paritnya, sehingga tidak terkesan kumuh lagi.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyayangkan ulah pemilik rumah toko yang memberikan ruang untuk pedagang kaki lima (PKL) berjualan di depan tokonya, bahkan lapaknya semakin maju ke depan.
"Padahal, kesepakatannya batas PKL itu harus di dalam atau belakang ruko, tetapi malah diingkari, sehingga pemilik ruko itu akan kami berikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring)," ujarnya.
(U.A057/E001)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015