Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak menangkap empat orang perempuan serta satu pria usia 17 tahun di rumah kost Gang Waspada tiga Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota saat "pesta" narkoba.
"Keempat perempuan tersebut berinisial, Sa, MS, EW, SJ, serta laki-laki berinisial BR yang masih di bawah umur. Kelima orang itu ditangkap di sebuah kost yang diduga kuat sedang pesta narkoba," kata Kasat Narkoba Polresta Pontianak, Kompol Abdullah Syam di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan dari tempat kejadian perkara diamankan bong atau alat hisap sabu-sabu, serta dua paket sabu-sabu, yang berada persis di hadapan kelima orang tersebut.
"Saat dilakukan penggerebekan kelima orang tersebut sedang duduk dan di hadapan mereka ada bong atau alat hisap sabu-sabu," ungkapnya.
Penangkapan terhadap kelima orang itu, berawal dari informasi masyarakat, bahwa salah satu kamar di rumah kost itu digunakan untuk memakai narkoba.
"Dari informasi tersebut kami langsung turun ke lapangan dan didapatilah kelima orang tersebut sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu," ujar Abdullah.
Menurut dia, keempat wanita yang ditangkapnya tersebut, merupakan pekerja di THM (tempat hiburan malam). "Tetapi belum diketahui secara pasti, keempat wanita itu bekerja sebagai apa di THM tersebut," ungkapnya.
Modus keempat wanita tersebut, menurut Abdullah, yakni menyuruh BR yang masih anak bawah umur itu untuk memesan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
"Mereka membeli sabu-sabu itu secara patungan, setelah uangnya terkumpul, lalu BR yang disuruh membeli sabu-sabu itu," katanya.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya menjerat empat orang wanita dan satu orang anak tersebut dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Keempat perempuan tersebut berinisial, Sa, MS, EW, SJ, serta laki-laki berinisial BR yang masih di bawah umur. Kelima orang itu ditangkap di sebuah kost yang diduga kuat sedang pesta narkoba," kata Kasat Narkoba Polresta Pontianak, Kompol Abdullah Syam di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan dari tempat kejadian perkara diamankan bong atau alat hisap sabu-sabu, serta dua paket sabu-sabu, yang berada persis di hadapan kelima orang tersebut.
"Saat dilakukan penggerebekan kelima orang tersebut sedang duduk dan di hadapan mereka ada bong atau alat hisap sabu-sabu," ungkapnya.
Penangkapan terhadap kelima orang itu, berawal dari informasi masyarakat, bahwa salah satu kamar di rumah kost itu digunakan untuk memakai narkoba.
"Dari informasi tersebut kami langsung turun ke lapangan dan didapatilah kelima orang tersebut sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu," ujar Abdullah.
Menurut dia, keempat wanita yang ditangkapnya tersebut, merupakan pekerja di THM (tempat hiburan malam). "Tetapi belum diketahui secara pasti, keempat wanita itu bekerja sebagai apa di THM tersebut," ungkapnya.
Modus keempat wanita tersebut, menurut Abdullah, yakni menyuruh BR yang masih anak bawah umur itu untuk memesan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
"Mereka membeli sabu-sabu itu secara patungan, setelah uangnya terkumpul, lalu BR yang disuruh membeli sabu-sabu itu," katanya.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya menjerat empat orang wanita dan satu orang anak tersebut dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015