Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Ketua KPU Melawi, Julita  mengungkapkan, khusus dana kampanye setiap pasangan calon sudah dibatasi Rp4,2 miliar.

Bila diketahui melanggar atau melewati batas atas dana kampanye yang telah ditetapkan, sanksi terberat adalah dibatalkannya pasangan calon tersebut sebagai peserta Pilkada.

"Kami sudah menetapkan ambang batas dana kampanye sebesar Rp4,2 miliar. Dana itulah yang boleh maksimal digunakan. Kalau melampaui, sanksinya adalah pembatalan sebagai calon," tegasnya.

Pembatasan dana kampanye ini sendiri diatur dalam pasal 12 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye peserta pilkada. KPU diberikan kewenangan penuh untuk menentukan batas dana kampanye maksimal.

Tentu dengan perhitungan metode kampanye, jumlah pertemuan tatap muka, jumlah peserta, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, wilayah geografis tempat dilaksanakannya kampanye serta manajemen kampanye itu sendiri.

"Kita bahkan sudah dua kali rapat koordinasi dengan LO (penghubung) tim kampanye kedua pasanganan calon. Hasil hitungan awal KPU sebesar Rp3,4 miliar. Tapi kita juga mendengar saran dan masukan dari tim kampanye. Karena alasan geografis yang luas, maka tim meminta hitungan ditambah dan dapatlah angka Rp4,2 miliar ini," kata Julita.

Batas dana kampanye ini, kata Julita juga sudah disampaikan ke KPU Provinsi. Alasannya jangan sampai dana kampanye Melawi lebih besar dari kabupaten lain yang justru memiliki wilayah lebih luas serta jumlah desa dan penduduk yang lebih banyak. Apalagi sebagian besar kampanye juga sudah dilakukan KPU, seperti pembuatan alat peraga kampanye (APK) sudah ditangani langsung oleh KPU.

"Rp4,2 miliar itu sudah ideal. Kedua tim kampanye juga sudah menyepakati besaran batas dana kampanye ini. Kita juga sudah menetapkan pada 24 Agustus lalu, bersamaan dengan penetapan pasangan calon pilkada Melawi," katanya lagi.

Julita menyarankan agar pasangan calon lebih banyak menggelar kampanye dengan metode tatap muka atau bertemu langsung dengan masyarakat. Sehingga calon bupati atau wakil bupati juga bisa lebih efektif menyampaikan visi-misi serta bisa mendengarkan langsung aspirasi atau keluhan masyarakat dalam masa kampanye ini.

"Sehingga nantinya masyarakat ini bisa memilih karena tertarik pada visi misi yang ditawarkan oleh pasangan calon. Untuk rapat akbar, hanya bisa dilakukan satu kali saja oleh setiap pasangan calon. Waktunya bebas, yang penting selama masa kampanye dari tanggal 27 Agustus – 5 Desember," imbuhnya.

KPU, ungkap Julita juga sudah membuat jadwal kampanye untuk masing-masing pasangan calon dan tim kampanye. Jadwal tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada pasangan yang berkampanye di daerah yang sama.
 
"Kita tentukan dua zona, yakni Melawi 1 terdiri dari kecamatan Ella Hilir, Menukung, Nanga Pinoh, Pinoh Utara, Belimbing dan Belimbing Hulu. Sedangkan Zona 2 atau Melawi 2 terdiri dari kecamatan Pinoh Selatan, Sayan, Tanah Pinoh, Tanah Pinoh Barat dan Sokan," katanya.

Dalam jadwal tersebut, setiap tim kampanye mendapat kesempatan tiga hari berturut-turut di satu zona dan diatur bergiliran. Sehingga total setiap tim memperoleh 32 kali kesempatan berkampanye. Khusus rapat terbuka juga diatur khusus waktunya mulai pukul 08.00 sampai pukul 18.00.

"Kita minta seluruh pasangan calon dan tim pemenangan mematuhi jadwal kampanye. Jangan sampai ada yang melanggar," kata Julita menegaskan. (Ekos/N005)

Pewarta: Eko S

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015