Pontianak (Antara Kalbar) - Polres Singkawang, Kalimantan Barat telah menilang 36 orang dan memberikan teguran sebanyak 42 orang selama Operasi Cipta Kondisi 2015.

"Operasi cipta kondisi ini sudah kita gelar sejak 26 Agustus dan akan berakhir pada 9 September 2015," kata Humas Polres Singkawang, Iptu Gatot Sukoco. Dia menyebutkan, sebanyak 36 orang yang diberi tilang dan 42 orang yang diberikan teguran itu adalah hasil sementara operasi cipta kondisi yang sudah berlangsung sejak 26-31 Agustus 2015.

Gatot menegaskan, operasi cipta kondisi itu akan terus berlanjut hingga 9 September 2015. Dengan melibatkan lima Polsek di lima kecamatan dan Polresta Singkawang.

Dalam operasi itu, jelasnya, terdiri dari empat regu yang setiap jamnya harus menggelar razia dan patroli di lapangan.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menanggulangi situasi Kamtibmas di Kota Singkawang.

Menurutnya, dengan adanya operasi cipta kondisi, tentunya aksi kejahatan khususnya C4 (pencurian biasa, curat, curas dan curanmor) bisa diminimalisir.

"Alhamdulillah, selama dilakukan cipta kondisi, sampai sekarang ini kami belum menemukan tindak pidana kriminalitas," ujarnya.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015