Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengharapkan lembaga legislatif setempat segera merampungkan pembahasan Raperda Pilkades serentak, karena sampai akhir tahun nanti akan ada 41 desa yang berakhir masa jabatannya.
"Karena ada 41 kepala desa sudah berakhir masa jabatannya, maka pada akhir tahun 2015 kita menargetkan bisa menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Namun, saat ini kita masih menyiapkan berbagai instrumen pendukung pelaksanaannya, termasuk Perda yang masih dilakukan pembahasan dengan dewan," kata Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus di Sungai Raya, Kamis.
Dia menjelaskan, perda tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk pemilihan kepala desa serentak karena itu menjadi salah satu syarat yang ditetapkan dalam UU Pemilihan Kepala Desa.
"Raperda pemilihan kepala desa sudah di sampaikan kepada DPRD Kubu Raya, dan kita menunggu raperda yang telah diajukan tersebut menjadi perda sehingga ada payung hukumnya untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa secara serentak tersebut," katanya.
Menurutnya, dari raperda yang telah diajukan akan disahkan menjadi perda. Jika itu sudah dilakukan, maka kemungkinan penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak di 41 desa akan dilakukan pada akhir tahun 2015 ini.
Sedangkan untuk anggaran dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak tersebut, pemerintahan kabupaten Kubu Raya sudah mengalokasikan anggarannya. Karena sesuai dengan aturan yang ada untuk anggarannya memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang dalam hal ini pemerintah kabupaten Kubu Raya.
Pemerintah kabupaten Kubu Raya sendiri, sambung Hermanus sangat mengharapkan agar pada saat digelarnya pemilihan kepala desa secara serentak di 41 desa di Kubu Raya berjalan dengan aman dan damai.
Selain itu dirinya berharap kepada desa yang terpilih nantinya adalah orang-orang yang memang benar-benar di harapkan oleh masyarakat sebagai kepala desa yang dapat memimpin di desanya dan menjadi pengayom bagi masyarakat.
"Dan yang tidak kalah pentingnya, kepala desa yang nantinya terpilih adalah pemimpin yang tidak mementingkan dirinya, atau sekelompok orang saja. Namun menjadi pemimpin yang benar-benar mementingkan masyarakat di desanya," kata Hermanus.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Karena ada 41 kepala desa sudah berakhir masa jabatannya, maka pada akhir tahun 2015 kita menargetkan bisa menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Namun, saat ini kita masih menyiapkan berbagai instrumen pendukung pelaksanaannya, termasuk Perda yang masih dilakukan pembahasan dengan dewan," kata Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus di Sungai Raya, Kamis.
Dia menjelaskan, perda tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk pemilihan kepala desa serentak karena itu menjadi salah satu syarat yang ditetapkan dalam UU Pemilihan Kepala Desa.
"Raperda pemilihan kepala desa sudah di sampaikan kepada DPRD Kubu Raya, dan kita menunggu raperda yang telah diajukan tersebut menjadi perda sehingga ada payung hukumnya untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa secara serentak tersebut," katanya.
Menurutnya, dari raperda yang telah diajukan akan disahkan menjadi perda. Jika itu sudah dilakukan, maka kemungkinan penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak di 41 desa akan dilakukan pada akhir tahun 2015 ini.
Sedangkan untuk anggaran dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak tersebut, pemerintahan kabupaten Kubu Raya sudah mengalokasikan anggarannya. Karena sesuai dengan aturan yang ada untuk anggarannya memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang dalam hal ini pemerintah kabupaten Kubu Raya.
Pemerintah kabupaten Kubu Raya sendiri, sambung Hermanus sangat mengharapkan agar pada saat digelarnya pemilihan kepala desa secara serentak di 41 desa di Kubu Raya berjalan dengan aman dan damai.
Selain itu dirinya berharap kepada desa yang terpilih nantinya adalah orang-orang yang memang benar-benar di harapkan oleh masyarakat sebagai kepala desa yang dapat memimpin di desanya dan menjadi pengayom bagi masyarakat.
"Dan yang tidak kalah pentingnya, kepala desa yang nantinya terpilih adalah pemimpin yang tidak mementingkan dirinya, atau sekelompok orang saja. Namun menjadi pemimpin yang benar-benar mementingkan masyarakat di desanya," kata Hermanus.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015