Pontianak (Antara Kalbar) - Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan di tujuh kabupaten yang melaksanakan Pilkada di Provinsi Kalimantan Barat yakni sebanyak 1.781.111 orang.
    Rinciannya, Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 173.360 pemilih,  Kabupaten Melawi sebanyak 172.193 pemilih, Sintang, 316.926 pemilih, Kabupaten Sekadau, 149.535 pemilih, Kabupaten Bengkayang, 166.506 pemilih, Kabupaten Sambas, 414.391 pemilih dan Kabupaten Ketapang sebanyak 388.200 pemilih.
    Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar mengimbau masyarakat di tujuh kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2015 ini agar lebih proaktif untuk mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPS.
    "Daftar pemilih sementara telah diumumkan sejak tanggal 10-19 September di kantor PPS tingkat desa dan di lokasi-lokasi strategis yang mudah diakses oleh masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam DPS yang diumumkan tersebut," kata  Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawaty.
    Pengumuman DPS di tingkat desa dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait daftar pemilih sementara tersebut. "Setelah masa pengumuman ini, selanjutnya ada masa perbaikan DPS sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap tanggal 1-2 Oktober 2015. Masyarakat yang namanya tidak terdaftar dalam DPS akan dimasukkan ke dalam DPT sepanjang yang bersangkutan melapor kepada petugas ditingkat desa dengan menunjukkan kartu identitas, seperti KTP, Kartu keluarga, Paspor,"  jelasnya.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015