Sungai Raya (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya, akan menertibkan beberapa toko modern yang ada di kabupaten itu yang diketahui tidak mengantongi izin usaha.

"Kalau kita lihat beberapa toko modern seperti Alfamart dan Indomaret memang sedang gencar membuka tempat usaha mereka di Kubu Raya. Namun, tidak semua toko modern itu mengantongi izin, makanya itu akan kita tertibkan," kata Kasatpol PP Kubu Raya, Fitria Fadli di Sungai Raya, Senin.

Penertiban itu dilakukan pihaknya, setelah melakukan pendataan di lapangan, dan menemukan ada dugaan kalau Alfamart masih tidak jelas sampai sejauh mana perizinan yang dikantonginya.

"Kita akan turun ke lapangan untuk memeriksa perizinan yang dikantongi oleh Alfamart. Jangan sampai mini market tersebut tidak ada sama sekali mengantongi perizinan," tuturnya.

Bahkan, kata Fitria belum lama ini Satpol PP juga telah menutup Alfamart yang ada di Desa Kapur. Penutupan itu dilakukan setelah pihaknya mendatangi Alfamart tersebut yang setelah dicek ternyata mini market di Desa Kapur itu sama sekali tidak mengantongi izin.

Justru itu, kata Fitria pihaknya tidak mau kecolongan seperti keberadaan Alfamart di desa Kapur yang tidak ada sama sekali mengantongi izin, sehingga dirinya harus kembali turun ke lapangan untuk memeriksa perizinan yang di miliki oleh Alfamart yang ada di wilayah Kubu Raya.

"Kalau memang nantinya ada toko modern lain seperti Alfamart lainnya selain yang ada di desa Kapur, maka nasibnya juga sama yaitu akan kami segel mini market modern tersebut," tuturnya.

Pada prinsipnya, kata Fitria pihaknya tidak anti dengan investor yang masuk ke wilayah Kubu Raya. Namun hanya untuk bertindak dengan tegas, dan menjalankan aturan yang ada.

"Jangan sampai investor yang datang tidak mau mengurus izin, sehingga dalam beraktivitas sehari-harinya tidak memiliki izin," katanya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015