Sanggau (Antara Kalbar) - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Tayan Hulu berhasil mengamankan 75 karung gula asal Malaysia, Kamis pagi (17/9).
  
"Ya, Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu ada mengamankan gula sebanyak 75 karung," ujar Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go, S Ik mlalui Humas Polres Sanggau, Aiptu H Manurung.
   
Ditambahkan Manurung, gula itu diamankan sekitar pukul 05.40 WIB di jalan raya Simpang Tanjung-Kembayan, Kecamatan Tayan Hulu. Saat itu, gula tersebut diangkut menggunakan dua mobil kijang Innova KB 1592 DB bermuatan 45 karung gula. Lantas, mobil Xenia KB 1195 HA mengangkut 30 karung.
   
"Nah, karena saat diamankan, sang pemilik tidak dapat menunjukan surat atau dokumen lengkap. Maka, gula-gula dan mobil diamankan," tegasnya.
   
Menurut Manurung, gula tersebut merupakan milik Edo Pamungkas warga Pontianak. Selain Edo, petugas juga mengamankan tiga orang rekannya, masing-masing Muslim Kamali, Muhamad Jamil dan Teguh Apriadi. "Muslim Kamali dan Muhamad Jamil itu supir dan Teguh merupakan kernetnya," jelas Manurung.
   
Dipaparkan, gula-gula itu akan dibawa ke Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang untuk diperjualbelikan. Sebelumnya gula-gula tersebut dibeli dari seseorang berinisial Sb yang tinggal di Seringkong.
   
“Kasusnya ini, masih dalam penyelidikan dan penyidikan,” imbuhnya.
   
Sementara, Sekretaris Komisi A DPRD Sanggau, Leonardo Silalahi mengapresiasi kepolisian yang telah berhasil mengamankan gula ilegal asal Malaysia tersebut. “Kita apreasilah, langkah ini memang diperlukan untuk upaya antisipatif, guna mencegah peredaran gula illegal. Nah, katanya mau dibawa ke Sepauk, Kabupaten Sintang jelas ini harus menjadi perhatian bersama, jangan sampai gula asal Malaysia beredar luas,” ungkapnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015