Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengancam akan menutup usaha hotel, rumah kost dan lainnya yang ada di kota itu, jika terbukti menyediakan prostitusi.

"Saya peringatkan kepada hotel-hotel, semua rumah kost yang ada di Kota Pontianak, bila ditemukan kasus-kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap anak, izin operasionalnya akan dicabut," kata Sutarmidji saat membuka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2015 di Auditorium Untan Pontianak, Selasa.

Sutarmidji mengaku prihatin, kasus-kasus kekerasan dan eksploitasi seksual yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korbannya masih kerap terjadi.

Ia meminta, para pemilik rumah kost agar lebih ketat dalam menerima penghuni. Anak-anak usia sekolah dan berdomisili di Kota Pontianak tidak diperkenankan untuk menyewa kamar kost, bila hal itu ditemukan, maka pemilik rumah kost diajukan ke pengadilan dan dijatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda minimal Rp25 juta.

Sementara, untuk ruang bermain bagi anak-anak, Pemkot akan menambah tiga lokasi taman baru, yakni taman sepeda BMX, taman skateboard dan lapangan sepak bola mini dilengkapi taman dan beberapa fasilitas lainnya.

"Kalau memungkinkan ada perpustakaan di taman yang dikelola oleh forum anak supaya melatih mereka bertanggung jawab sebagai penerus estafet kepemimpinan kelak," katanya.

Untuk menerapkan disiplin terhadap anak-anak sejak dini, mulai 1 Januari 2016, Pemkot Pontianak akan mencabut fasilitas pendidikan gratis yang selama ini dinikmati siswa sekolah bila mereka melanggar dua aturan. Pertama, siswa yang ditilang oleh polisi lalu lintas karena melanggar aturan lalu lintas meskipun baru satu kali ditilang, kemudian kedua, siswa yang kedapatan merokok setelah dites dan dinyatakan positif merokok.

"Anak yang ketahuan merokok akan dilakukan terapi berhenti merokok di puskesmas, namun bila masih saja tetap merokok, maka fasilitas pendidikan gratisnya akan kami cabut," katanya.

Pemkot Pontianak telah menggratiskan biaya pendidikan bagi sekolah negeri. Namun kebijakan itu tidak berlaku terhadap siswa-siswa yang melanggar kedua aturan yang dikeluarkan Pemkot terhitung tahun depan, kata Sutarmidji.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015