Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pontianak memfasilitasi industri rumah tangga (IRT) dalam membuat atau mengantongi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan setempat.

"Kami telah memfasilitasi 20 industri rumah tangga kecil yang bergerak di bidang pangan melalui pelatihan penyuluhan keamanan pangan dalam rangka SPPIRT di aula Kantor Camat Pontianak Kota, 28-30 September 2015," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, pelatihan itu digelar selama tiga hari bagi 20 IRT yang memproduksi makanan maupun minuman. Industri-industri yang mengikuti pelatihan ini dinilai memiliki kualitas dan mutu yang baik, produk-produknya pun sudah banyak diterima di pasaran.

"Yang jadi masalah, mereka belum mengantongi sertifikat SPPIRT, sedangkan SPPIRT ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi industri kecil untuk memasukkan produknya di supermarket, antar kota, pulau maupun antar negara," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan BBPOM memfasilitasi para pelaku usaha IRT yang memproduksi makanan dan minuman untuk diberikan pelatihan dalam rangka memenuhi persyaratan mengantongi SPPIRT.

"Jadi setelah mereka mengikuti pelatihan selama tiga hari ini, mereka akan kita berikan sertifikat itu supaya mereka bisa memasarkan produk-produknya lebih luas," kata Haryadi.

Selama tiga hari, pelaku usaha akan diberikan pelatihan, baik dari segi kualitas produk, proses produksi, bahan tambahan makanan yang diizinkan, dan pengemasan. Untuk mengantongi SPPIRT, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan.

Adapun persyaratannya, di antaranya tempat usaha harus terjaga kebersihannya, tenaga kerja profesional, tiga tahun berturut-turut tanpa putus-putus aktif berproduksi, higienis, tidak menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak diizinkan, pengemasan harus sesuai standar BBPOM dan uji mutu kandungan harus transparan sesuai dengan produk.

"Setelah persyaratan itu, dipenuhi, maka mereka layak untuk memperoleh SPPIRT yang dikeluarkan oleh BBPOM," katanya.

Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, mencatat jumlah industri kecil tercatat 1.000 lebih, sementara usaha kecil berjumlah delapan ribu lebih. Untuk itu, pihaknya terus melakukan upaya untuk mendorong industri-industri kecil, dari yang semula masih dalam skala rumah tangga menjadi industri kecil, selanjutnya menengah, bahkan bukan tidak mungkin bisa menjadi industri besar, kata Haryadi.



(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015