Pontianak (ANTARA) - Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Singkawang, Muslimin mengatakan, jika pihaknya sudah memberikan teguran secara tertulis kepada semua pelaku usaha yang menjual daging beku baik yang tidak memiliki izin.
"Kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin atau belum lengkap izinnya, kita minta mereka segera mengurusnya," kata Muslimin di Singkawang, Senin.
Kemudian, sambil menunggu perizinan pelaku usaha yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk menjual daging beku yang diduga ilegal. Pemberian teguran tertulis itu menurut dia untuk membatasi peredaran daging beku ilegal.
Menurutnya, ada dua pelaku usaha daging beku, yang mana selain tidak berizin yang bersangkutan juga tidak memiliki dokumen distribusi.
"Berdasarkan pengecekan di lapangan, yang bersangkutan tidak mempunyai fasilitas pendingin dan sebagainya bahkan daging beku tersebut dibawa dengan menggunakan mobil bok biasa dari Kota Pontianak," ujarnya.
Ia menambahkan, kedua pelaku usaha ini benar-benar diberikan teguran keras bahkan dilarang untuk menjual daging beku kembali.
Mengenai peredaran daging beku yang disinyalir ilegal tersebut, dirinya sudah meminta dinas teknis untuk melakukan pengawasan di lapangan mengenai tindak lanjut yang sudah ditentukan.
"Bahkan dalam waktu dekat temuan ini akan dirapatkan dengan melibatkan Forkopimda yang dipimpin langsung Pj Wali Kota Singkawang," kata Muslimin.