Pontianak (Antara Kalbar) - Mantan pegawai bank berinisial IS alias IK ditangkap Satnarkoba Polres Singkawang, Kalimantan Barat, karena diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
"Kita tangkap pada Jumat, 2 Oktober 2015, sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Veteran, RT 37 RW 05, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Charles Sitorus, Selasa.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan satu paket sabu dalam kemasan kantong plastik klip, satu buah pipa kaca, satu buah alat penghisab sabu atau bong yang terbuat dari botol larutan dan satu buah buku yang diduga catatan transaksi narkotika.
Selain itu, satu buah telepon genggam warna hitam yang di dalamnya terdapat petunjuk tentang penjualan sabu serta uang tunai senilai Rp1.950.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Saat dilakukan penggrebekan, tersangka saat itu sedang tidur bersama istrinya," katanya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka diduga sebagai bandar sekaligus pengguna. Tersangka merupakan residivis atas kasus yang serupa.
Berdasarkan hasil uji laboratorium di Pontianak, barang bukti yang disita polisi dinyatakan positip sabu-sabu.
Atas perbuatannya, tersangka IS alias IK akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015