Ketapang (Antara Kalbar) - Setelah melarikan diri selama sebulan lebih, dua pelaku penggelapan satu unit mobil jenis Honda Jazz dengan nomor polisi KB 1509 ZL akhirnya berhasil diamankan di dua wilayah dan waktu berbeda.
Kedua pelaku bernama Her (44) dan Nad (29). Keberhasilan menangkap kedua pelaku bermula dari bantuan pihak Reskrim Polda Kalbar yang berhasil mengamankan tersangka Her saat berada di Pontianak Selasa (29/9).
Dari keterangan Her, kemudian jajaran reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap rekan tersangka yakni Nad di kediamannya di Desa Sungai Ginjil, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang pada Rabu (30/9).
Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto melalui WS Kasat Reskrim, AKP Edy Haryanto, mengatakan, Nad ditangkap dan langsung diamankan ke Polres, sedangkan Her dititipkan ke Polda untuk diamankan lantaran anggota langsung menuju Singkawang untuk mencari keberadaan mobil yang digadai kedua pelaku.
Dari pengembangan hasil pengakuan tersangka Her, mobil tersebut ternyata digadaikan ke salah satu anggota Brigadir Infantri 19 Kota Singkawang bernama Pardi di Kota Singkawang.
"Dari pengakuan Her kalau mobil telah berada di Singkawang dan digadaikan ke salah satu anggota Brigif Singkawang," jelasnya.
Namun, pada saat akan dilakukan pengembangan, ternyata mobil tersebut diketahui digadaikan kembali ke Danton Brigif 19 Singkawang, sebelum akhirnya mobil tersebut diserahkan ke anggota Reskrim Ketapang.
"Dantonnya tidak tahu kalau mobil tersebut bermasalah, makanya setelah kita jelaskan akhirnya Dantonnya sukarela menyerahkan mobil tersebut," terangnya.
Di tempat yang sama, saat dikonfirmasi, Her mengaku dirinya baru pertama kali melakukan penggelapan mobil karena himpitan ekonomi.
"Saya menyewa mobilnya Senin (27/7), yang punya mobil saya tidak kenal, soalnya saya nyewa lewat teman saya," akunya saat ditemui di Polres Ketapang
Lebih lanjut, ia mengaku menyewa mobil tersebut perhari seharga Rp400 ribu dengan durasi selama satu pekan.
Namun pada saat akan habis masa penyewaan, dirinya menelepon pemilik mobil dan akan melanjutkan penyewaan hingga satu bulan.
"Saya baru bayar Rp 1 juta duit itupun saya pinjam sama Nad, sisanya tidak saya bayar lagi dan mobilnya saya langsung bawa ke Pontianak untuk digadaikan, saya pergi gadaikan sama Nad, dia yang punya jaringan untuk menerima gadaian," ungkapnya.
Ia mengatakan, dirinya dan tersangka Nad pergi menggadaikan mobil tersebut ke Singkawang seharga Rp36 Juta ke salah satu anggota Brigif 19 Singkawang bernama Pardi.
"Gadainya ke teman Nad, saya tidak kenal, Nad yang punya jalur, saya cuma dapat Rp13 juta saja," akunya.
Sementara Nad menjelaskan kalau dirinya hanya membantu Her menggadaikan mobilnya ke salah satu kenalannya yang berada di Singkawang.
"Saya yang nyariin tempat gadainya, kebetulan ada kenal sama namanya pak Haji Seli di Singkawang, dari pak Haji Seli kemudian mobil gadaikan ke Pardi salah satu anggota Brigif Singkawang Rp36 juta," akunya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Pewarta: john

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015