Sekda menegaskan, terkait dengan batas wilayah Kalbar (Kalimantan Barat) dengan Kalteng, Pemkab Ketapang tetap berpegang pada SK Mendagri Tahun 1989. “Jadi, selama itu belum dicabut, patokan kita di situ. Kita overlaykan dan petakan dengan titik batas," tegasnya.
Sekda menambahkan, jika masalah hak kepemilikan lahan yang punya lahan, yang punya kebun, silakan saja orang Kalteng punya tanah di Ketapang atau sebaliknya. "tapi jangan sampai batas itu digeser, batas administrasi pemerintahan dengan hak kepemilikan ekonomi, batas ekonomi itu beda, tidak boleh dicampur-adukan supaya tidak ada konflik," ujarnya.
Sekda berpesan kepada para kepala desa, tokoh-tokoh adat dan tokoh-tokoh masyarakat. Terhadap masalah hak kepemilikan tanah jangan sampai membawa-bawa baik itu batas desa, kecamatan. "Apalagi antar daerah dan tahun ini batas antar desa harus selesai," ungkapnya.
"Oleh karena itu, saya mengajak para kepala desa, tokoh-tokoh adat, tokoh-tokoh masyarakat untuk menjaga investasi yang ada di Ketapang. Supaya perusahaan yang ada di Ketapang dapat berkontribusi dengan baik," lanjut Sekda.
Baca juga: Wabup ajak semua pihak sukseskan MTQ XXXI Ketapang
Baca juga: Bupati sampaikan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2023
Pewarta: SubandiUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026