Ketapang (Antara Kalbar) - Sebanyak 68 pelanggar lalu lintas ditilang pada hari pertama Operasi Zebra Kapuas 2015 di wilayah hukum Polres Ketapang.
Operasi pertama pada Kamis (22/10) ini dilakukan 30 personil Satlantas Polres Ketapang  yang dipimpin langsung oleh Kasat lantas Polres Ketapang AKP Jonathan David di Jalan Brigjen Katamso dan Jl.D.I Panjaitan tepat di depan Kantor Polres Ketapang.
Semua kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di jalan tersebut, langsung diarahkan petugas polisi masuk ke halaman Polres Ketapang untuk diperiksa kelengkapan kendaraan.
Menurut Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Jonathan David, pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2015 yang dipusatkan di depan Kantor Polres Ketapang tersebut, pihaknya berhasil menjaring 68 pelanggar lalu lintas.
Terdiri dari barang bukti STNK 46, SIM 13, serta 9 Motor yang diamankan karena tidak dilengkapi surat kendaraan.
"Operasi Zebra Kapuas 2015 ini dilakukan serentak bersama unit lantas di jajaran polres ketapang. Hari pertama, kita menjaring 68 pelanggaran lalu lintas. Ke depannya, giat ini masih akan dilakukan dengan lokasi dan waktu yang berbeda-beda," kata Jonathan.
Melalui penertiban tersebut, ia pun berharap masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan dan sikap disiplin dalam berlalu lintas, sehingga bisa menekan angka kecelakaan.
"Selain melakukan penindakan tilang, kita juga melakukan himbauan kepada pengguna jalan agar menyalakan lampu besar kendaraan dan mengurangi kecepatan serta menggunakan masker saat berkendara," tutupnya.
Usai dilakukan gelar pasukan oleh Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto, Kamis (22/10/15) pagi, seluruh satuan dan unit lantas di Kota Ketapang, langsung melaksanakan giat Operasi Zebra Kapuas 2015 di wilayah hukum Ketapang.

Pewarta: john

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015