Pontianak  (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyatakan pengurusan perizinan melalui BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) di Pontianak kini sudah bisa online, sehingga masyarakat tidak perlu bersusah payah untuk datang langsung ke BP2T.

"Kami sudah meluncurkan pelayanan berbasis online melalui website bp2tpontianak.com, sehingga pelayanan dan pengurusan perizinan bagi masyarakat kini semakin mudah tanpa harus bolak-balik hanya untuk sekadar mengetahui status perizinan yang sedang diurus, tetapi bisa dipantau melalui akses internet," kata Sutarmidji di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan, pelayanan secara online tersebut, sebagai bentuk aksi nyata Pemkot Pontianak untuk semakin mempermudah pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi para investor dalam menanamkan investasinya di Pontianak.

Dalam website resmi BP2T Kota Pontianak, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan terkait perizinan. Layanan itu diantaranya pendaftaran perizinan secara online, persyaratan perizinan, simulasi tarif retribusi, pengecekan status perizinan, cek tarif retribusi hingga formulir yang bisa diunduh atau didownload.

"Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan itu di mana saja mereka berada, selama masih terkoneksi dengan jaringan internet," katanya.

Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan atau developer, ia memastikan waktu prosesnya hanya membutuhkan satu hari kerja. Sementara itu, untuk perizinan jenis SITU, SIUP dan TDP, pemohon bisa menunggu tidak sampai satu jam.

"Hal itu sudah kami lakukan jauh sebelum dicanangkannya paket kebijakan ekonomi yang baru-baru ini diluncurkan pemerintah pusat. Saya berharap ke depan seluruh perizinan sudah menggunakan sistem online," ujar Sutarmidji.

Ia menambahkan, perizinan di Kota Pontianak harus mudah, cepat, transparan, dan murah agar kota yang memang tidak memiliki sumber daya alam ini maju pesat.

Selain peluncuran pelayanan perizinan secara online, PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak juga meluncurkan pelayanan berbasis online dengan alamat website pdamtirtakhatulistiwa.com, Jumat (23/10).

Layanan online yang disediakan BUMD di bawah Pemkot Pontianak ini adalah layanan pengaduan, permohonan sambungan baru, cek tagihan rekening, info pembacaan meteran, baca meteran mandiri dan simulasi hitung rekening.

"Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa lebih mudah mengetahui tentang tagihan rekening PDAM dan sebagainya, karena bisa mengaksesnya hanya melalui internet," kata Wali Kota Pontianak.


(U.A057/F003)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015