Mempawah (Antara Kalbar) - Program Magister Ilmu Hukum (PMIH) Universitas Tanjungpura Pontianak mengadakan Kuliah Lapangan dan Pengabdian Pada Masyarakat (KL-PPM) di Mempawah, 23-25 Oktober 2015 tujuannya untuk mengintegrasikan pendidikan, praktek lapangan dan pengabdian kepada masyarakat.
Setelah diterima secara resmi oleh Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, Jumat (23/10) pagi, 92 mahasiswa itu langsung terjun memberikan penyuluhan di 6 lokasi. Yaitu Kelurahan Pasir Wan Salim, Desa Sejegi, Desa Pasir Palembang, Desa Pasir Panjang, Desa Sungai Bakau Kecil dan Desa Parit Banjar. Keenam lokasi tersebut berada di Kecamatan Mempawah Timur.
"Saya senang sekali dipercaya untuk menjadi salah satu tuan rumah kegiatan penyuluhan ini. Karena selama ini, yang sering datang ke desa ini adalah mahasiswa S-1. Untuk mahasiswa S-2 baru kali ini," kata Pj. Kepala Desa Pasir Panjang, Zainuddin, sebelum dimulainya penyuluhan oleh Kelompok 2 KL-PPM.
Walaupun berstatus mahasiswa namun kebanyakan peserta KL-PPM telah bekerja di berbagai bidang, seperti peradilan, kejaksaan, kepolisian, perbankan, bisnis dan lain sebagainya. Sehingga materi yang disampaikan semakin berbobot karena ditambah pengalaman kerja.
Seorang mahasiswa, Didik Pramono, menguraikan bahaya mengkonsumsi narkoba. Ia mengingatkan kepada pejabat desa dan tokoh masyarakat agar selalu waspada menjaga lingkungan agar jangan sampai anak-anak mudanya tergoda untuk coba-coba menikmati barang terlarang itu.
"Menurut data di Polda Kalbar, selama tahun 2015 ini ada 394 kasus narkoba. Kebanyakan pelakunya adalah pria, pendidikan SMA, umur kurang dari 30 tahun dan pekerjaan swasta," terang pria yang juga polisi di Polda Kalbar itu.
Yang menarik dari presentasi Didik, tidak hanya soal materi. Namun juga pantun yang berulang kali disampaikannya. "Saya ini orang Jawa, tapi saya tahu tradisi masyarakat di sini. Yaitu setiap kali ada acara selalu tak lupa untuk berpantun," ungkapnya yang disambut tawa hadirin.
Penyuluhan hukum semakin ramai suasananya ketika memasuki tema perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Fahrurrozi Zawawi yang ditunjuk menyampaikan materi itu, mengatakan bahwa anak adalah amanat Tuhan yang harus dijaga, dirawat dan dipelihara serta dipenuhi hak-haknya.
"Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, salah satu hak anak adalah identitas diri. Identitas itu dituangkan dalam akta kelahiran. Kalau Bapak Ibu yang hadir di sini punya anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran maka harus segera diurus," imbaunya.
Hakim Pengadilan Agama Mempawah itu menjelaskan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan maka menurut Undang-Undang Administrasi Kependudukan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. Bagi yang beragama Islam dilakukan di Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama non-Islam dilakukan di Pengadilan Negeri. Penetapan Pengadilan itu menjadi dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menerbitkan akta kelahiran.
Selain itu, Fahrurrozi juga menerangkan kekerasan dalam rumah tangga yang tidak boleh dilakukan sesuai Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Misalnya, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. “Kekerasan fisik contohnya menendang atau memukul istri, kekerasan psikis mencakup seluruh perbuatan yang berdampak pada kejiwaan, sedangkan kekerasan seksual seperti memaksa istri untuk berhubungan suami istri,†imbuhnya.
Penyuluhan hukum itu diikuti oleh aparat pemerintahan kelurahan/desa, Ketua RT/RW dan tokoh-tokoh masyarakat. Tema-tema yang diangkat dalam penyuluhan menyangkut bahaya narkoba, perlindungan konsumen, perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta peraturan desa. Warga masyarakat tampak serius menyimak paparan setiap mahasiswa. Jika ditemukan hal-hal yang tidak dipahami, warga tak segan-segan mengacungkan tangan untuk bertanya.
Di samping Desa Pasir Panjang, di desa/kelurahan lain juga dilakukan penyuluhan oleh kelompok mahasiswa lainnya. Penyuluhan bukan satu-satunya kegiatan KL-PPM. Di luar itu masih ada bhakti sosial, jalan sehat, senam dan donor darah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Setelah diterima secara resmi oleh Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, Jumat (23/10) pagi, 92 mahasiswa itu langsung terjun memberikan penyuluhan di 6 lokasi. Yaitu Kelurahan Pasir Wan Salim, Desa Sejegi, Desa Pasir Palembang, Desa Pasir Panjang, Desa Sungai Bakau Kecil dan Desa Parit Banjar. Keenam lokasi tersebut berada di Kecamatan Mempawah Timur.
"Saya senang sekali dipercaya untuk menjadi salah satu tuan rumah kegiatan penyuluhan ini. Karena selama ini, yang sering datang ke desa ini adalah mahasiswa S-1. Untuk mahasiswa S-2 baru kali ini," kata Pj. Kepala Desa Pasir Panjang, Zainuddin, sebelum dimulainya penyuluhan oleh Kelompok 2 KL-PPM.
Walaupun berstatus mahasiswa namun kebanyakan peserta KL-PPM telah bekerja di berbagai bidang, seperti peradilan, kejaksaan, kepolisian, perbankan, bisnis dan lain sebagainya. Sehingga materi yang disampaikan semakin berbobot karena ditambah pengalaman kerja.
Seorang mahasiswa, Didik Pramono, menguraikan bahaya mengkonsumsi narkoba. Ia mengingatkan kepada pejabat desa dan tokoh masyarakat agar selalu waspada menjaga lingkungan agar jangan sampai anak-anak mudanya tergoda untuk coba-coba menikmati barang terlarang itu.
"Menurut data di Polda Kalbar, selama tahun 2015 ini ada 394 kasus narkoba. Kebanyakan pelakunya adalah pria, pendidikan SMA, umur kurang dari 30 tahun dan pekerjaan swasta," terang pria yang juga polisi di Polda Kalbar itu.
Yang menarik dari presentasi Didik, tidak hanya soal materi. Namun juga pantun yang berulang kali disampaikannya. "Saya ini orang Jawa, tapi saya tahu tradisi masyarakat di sini. Yaitu setiap kali ada acara selalu tak lupa untuk berpantun," ungkapnya yang disambut tawa hadirin.
Penyuluhan hukum semakin ramai suasananya ketika memasuki tema perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Fahrurrozi Zawawi yang ditunjuk menyampaikan materi itu, mengatakan bahwa anak adalah amanat Tuhan yang harus dijaga, dirawat dan dipelihara serta dipenuhi hak-haknya.
"Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, salah satu hak anak adalah identitas diri. Identitas itu dituangkan dalam akta kelahiran. Kalau Bapak Ibu yang hadir di sini punya anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran maka harus segera diurus," imbaunya.
Hakim Pengadilan Agama Mempawah itu menjelaskan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan maka menurut Undang-Undang Administrasi Kependudukan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. Bagi yang beragama Islam dilakukan di Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama non-Islam dilakukan di Pengadilan Negeri. Penetapan Pengadilan itu menjadi dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menerbitkan akta kelahiran.
Selain itu, Fahrurrozi juga menerangkan kekerasan dalam rumah tangga yang tidak boleh dilakukan sesuai Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Misalnya, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. “Kekerasan fisik contohnya menendang atau memukul istri, kekerasan psikis mencakup seluruh perbuatan yang berdampak pada kejiwaan, sedangkan kekerasan seksual seperti memaksa istri untuk berhubungan suami istri,†imbuhnya.
Penyuluhan hukum itu diikuti oleh aparat pemerintahan kelurahan/desa, Ketua RT/RW dan tokoh-tokoh masyarakat. Tema-tema yang diangkat dalam penyuluhan menyangkut bahaya narkoba, perlindungan konsumen, perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta peraturan desa. Warga masyarakat tampak serius menyimak paparan setiap mahasiswa. Jika ditemukan hal-hal yang tidak dipahami, warga tak segan-segan mengacungkan tangan untuk bertanya.
Di samping Desa Pasir Panjang, di desa/kelurahan lain juga dilakukan penyuluhan oleh kelompok mahasiswa lainnya. Penyuluhan bukan satu-satunya kegiatan KL-PPM. Di luar itu masih ada bhakti sosial, jalan sehat, senam dan donor darah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015