Sintang (Antara Kalbar) - Pejabat Bupati Sintang, Alexius Akim mencoba menyelesaikan polemik antara PT Permata Hijau Ssaran (PHS) dengan warga Sepauk, Kecamatan Sepauk, setelah aktivitas perkebunan sempat terhambat selama 6 bulan lamanya.

Pejabat Bupati bersama unsur muspida setempat menghadiri pertemuan kedua pihak di Gedung Pancasila, Kamis.

Selama ini, sekitar 6 bulan pihak perkebunan tidak melakukan kegiatan, karena permasalahan pemportalan terhadap perkebunan PT PHS yang mengakibatkan roda perekonomian tidak berputar serta tidak ada nya pendapatan.

"Permasalahan seperti ini jangan diperpanjang, dibesar-besarkan, karena ini menyangkut permasalahan tentang kesejahteraan rakyat, jadi segala apapun itu untuk kepentingan rakyat. Sehingga apapun masalahnya kita harus bermusyawarah secara bersama-sama dengan menjunjung tinggi keterbukaan komunikasi antara masyarakat dengan PT PHS," katanya.

Sementara Kapolres Sintang, AKBP Mahyudi Nazriansyah mengajakan kedua belah pihak untuk menanamkan empati dalam diri sendiri guna menunjukan bahwa menyelesaikan masalah harus dengan hati yang ikhlas, sabar dan tulus.

"Tidak boleh mementingkan kepentingan pribadi, mari kita bersama-sama mencari solusi bagaimana permasalahan ini menemukan kesepakatan," katanya.

Ia mengharapkan pihak perusahaan bernegosiasi menemukan titik terang permasalahan, karena ini menyangkut hak dan kewajiban masyarakat yang memiliki lahan yang dibangun oleh perusahaan tersebut. Sementara kepada pemerintah daerah untuk mencarikan solusi untuk masyarakat agar bisa bekerja, mendapatkan penghasilan.

Dalam pertemuan tersebut, mengemuka pernyataan sejumlah warga di antaranya mengatakan mereka tetap mengedepankan musyawarah dan mufakat

Anggota masyarakat lainnya, menambahkan kepada pihak perusahaan jangan hanya saja memperkerjakan orang dari luar daerah untuk bekerja di perusahaan tersebut. Tetapi hendaknya juga perlu melibatkan warga setempat dalam pekerjaan, karena bagaimana pun juga tanah tersebut adalah milik masyarakat setempat.

Sementara dari pihak perkebunan, untuk menuju kesepakatan bersama akhirnya pihak perkebunan memberikan santunan untuk membuka portal dengan prosesi adat istiadat berupa uang tunai. (Faiz/N005)

Pewarta: Faiz

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015