Pontianak (Antara Kalbar) - Pusat Penelitian, Pengembangan dan Pemberdayaan Desa Universitas Tanjungpura Pontianak, mengadakan diskusi kelompok terarah guna membahas permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa.

"Kegiatan ini sebagai upaya pengawalan UU Desa Nomor 6 tahun 2014. `Focus group discussion` (FGD) yang dilaksanakan di sekretariat Puslitbang Desa Universitas Tanjungpura, dihadiri beberapa kepala desa Kalbar, perwakilan NGO, perwakilan BPMPD Kalbar," kata Dewan Pakar Puslitbang Desa Untan Muda Mahendrawan di Pontianak, Kamis.

Dia mengatakan, semua pihak terkait, tidak terkecuali masyarakat harus memiliki persepsi bersama bahwa dana desa bukan bantuan yang dimohonkan ataupun hadiah bagi desa, tetapi dana desa adalah dana hak desa karena desa sebagai sub-koordinat pemerintahan yang perlu diperhatikan secara khusus.

"Dalam hal ini, kabupaten bukan sebagai hak pengguna tetapi kabupaten hanya sekadar penyalur, karena sampai saat ini pemerintah kabupaten selalu beranggapan bahwa kabupaten sebagai hak pengguna," tuturnya.

Anggapan itu dikarenakan masih berdampak kuat PP 72 Tahun 2005 Tentang Desa, sehingga dana tersebut masih ditahan-tahan oleh pemerintah kabupaten.

Seharusnya, lanjut Muda, birokrasi kabupaten tak perlu bimbang karena itu memang hak pemerintah desa, sehingga apapun yang terjadi dan apabila terjadi risiko hukum, itu semua tanggung jawab desa sendiri.

"Yang harus dipahami juga bahwa, musyawarah desa itu adalah forum tertinggi di desa sehingga pemerintah kabupaten tak perlu intervensi. Sepanjang dilakukan secara musyawarah itulah konstitusi yang berlaku dan tidak bisa dikriminalisasi oleh siapapun," katanya.

Di tempat yang sama, perwakilan BPMPD Kalbar, Toni Sunardi mengatakan pada tahun 2015 pencairan dana desa sebesar Rp20,7 triliun, dan pada tahun 2016 sebesar Rp40 triliun - Rp70 triliun di seluruh Indonesia.

Khusus untuk Kalbar pada tahun 2015, dana desa dicairkan sebesar Rp536,06 miliar untuk 12 kabupaten.

"Untuk pencairan dana desa di Kalbar dilakukan beberapa tahap, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, kemudian tahap ketiga 20 persen. Total sebesar 87 persen dari dana 40 persen sudah tersalurkan," katanya.

Tahap kedua, lanjut Toni, 32 persen dari 40 persen juga sudah tersalurkan dan terakhir tahap ketiga 0,98 persen dari 20 persen juga sudah tersalurkan hanya Melawi yang masih 0 persen untuk semua tahap.

Selain itu Toni Sunardi menambahkan khusus Kabupaten Melawi, sampai sekarang belum ada serapan karena pemerintah kabupaten beralasan menunggu semua aturannya selesai. Sementara pemerintah

kabupaten lain yang ada di Kalbar saat ini sambil jalan sambil menunggu aturan tersebut keluar.

"Hal ini yang tentu menyebabkan dana itu tidak bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa," katanya.

Sementara itu, mewakili unsur pemerintah desa, Musa yang menjabat sebagai Kepala Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya meminta strategi khusus percepatan penggunaan dana desa, karena selama ini proses

birokrasi di kabupaten itu sendiri masih dinilainya sangat rumit.

"Strategi percepatan pembangunan jangan menunggu dana tahap selanjutnya keluar baru dilaksanakan. Seharusnya Pemerintah Kabupaten harus bisa menjamin kerja sama antara Pemerintah Desa dengan suplayer

bahan bangunan guna menunjang percepatan pembangunan di desa khusunya pembangunan fisik," katanya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015