Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, saat ini sedang membahas besaran penentuan UMK (Upah Minimum Kota) tahun 2016, kata Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
"Saat ini kami dan Dewan Pengupahan sedang membahas besaran UMK untuk tahun 2016, sehingga saya belum mengetahui secara pasti berapa UMK 2016," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Edi menjelaskan UMK tahun 2015, pada dasarnya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. "Tetapi saya lupa besaran UMK tahun lalu berapa," ujarnya.
Menurut dia penetapan besaran UMK dilakukan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak, perwakilan buruh, dan instansi terkait lainnya.
"Saya berharap UMK tahun 2016 juga mengalami kenaikan dibandingkan dengan UMK tahun 2015, sehingga bisa meringankan beban para karyawan maupun lainnya," ungkapnya.
UMK Pontianak tahun 2015 sebesar Rp1,6 juta atau lebih besar dari UMP Provinsi Kalbar sebesar 1,56 juta.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Saat ini kami dan Dewan Pengupahan sedang membahas besaran UMK untuk tahun 2016, sehingga saya belum mengetahui secara pasti berapa UMK 2016," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Edi menjelaskan UMK tahun 2015, pada dasarnya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. "Tetapi saya lupa besaran UMK tahun lalu berapa," ujarnya.
Menurut dia penetapan besaran UMK dilakukan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak, perwakilan buruh, dan instansi terkait lainnya.
"Saya berharap UMK tahun 2016 juga mengalami kenaikan dibandingkan dengan UMK tahun 2015, sehingga bisa meringankan beban para karyawan maupun lainnya," ungkapnya.
UMK Pontianak tahun 2015 sebesar Rp1,6 juta atau lebih besar dari UMP Provinsi Kalbar sebesar 1,56 juta.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015