Sanggau (Antara Kalbar) - Sedikitnya 200 karung atau setara 10 ton gula pasir diduga ilegal diamankan petugas Polres Sanggau pada Rabu (11/11).
    Gula yang diduga berasal dari Malaysia itu, diamankan petugas di kawasan Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Gula-gula tersebut diangkut menggunakan truk KB 9665 DA, yang dikemudikan YS.
    Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go S Ik membenarkan anggotanya ada mengamankan gula yang diduga ilegal berasal dari Malaysia di kawasan Simpang Tanjung tersebut.      "Anggota kita memang ada mengamankan sebuah truk KB 9665 DA didalamnya mengangkut 200 karung gula, di depan Pos PJR Polda Kalbar Simpang Tanjung,Sosok, Sanggau," ujar dia.
    Ditegaskan, tersangka akan dikenakan Undang-undang tentang konsumen. Ia menyatakan akan tetap konsisten menindak segala upaya memasukan barang asal negeri jiran secara ilegal. Langkah itu tentunya harus mendapatkan dukungan semua elemen yang ada.
    "Kita tidak akan kompromi dengan berbagai tindakan melawan hukum di wilayah Kabupaten Sanggau, termasuk fokus pada upaya memasukan gula asal Malaysia melalui wilayah perbatasan," ujarnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015