Pontianak (Antara Kalbar) - Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinan Hutahean menyatakan hasil audit yang dilakukan oleh Kordamentha sudah sah dan sesuai ketentuan, karena Petral bukanlah BUMN akan tetapi anak usaha dari BUMN.

"Petral hanyalah anak perusahaan BUMN, sehingga tidak ada kewajiban audit bagi anak usaha BUMN itu harus diaudit BPK," kata Ferdinan Hutahean dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Sabtu.

Audit yg dilakukan oleh Kordamentha adalah audit investigasi yang membuka semua rangkaian peristiwa yang terjadi selama periode audit, dan audit tersebut tidaklah menyatakan kerugian negara.

Sehingga, menurut Ferdinan, jika untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara maka pemerintah boleh meminta BPK untuk menghitung kerugian negara dalam peristiwa hukum yang terjadi di Petral.

Dia menambahkan, pernyataan pengamat Migas Yusri Usman yang menyatakan bahwa hasil audit Petral yang dilakukan oleh KorthaMenda tidak sah atau menyalahi aturan adalah tidak mendasar. Yusri bahkan sepertinya hendak menyalahkan menteri ESDM dan BUMN atas audit Petral tersebut bahkan meminta presiden agar mencopot menteri yang bersangkutan.

"Ini pernyataan berlebihan dan bahkan bisa mengaburkan substansi pemberantasan mafia yang sesungguhnya, bahwa opini sedang digiring untuk menyalahkan menteri ESDM dan BUMN sementara mafia yang bermain jadi tidak tersentuh bahkan jadi abu abu," ungkapnya.

Menurut dia, opini jangan digiring mengaburkan substansi dengan menyebut hasil audit Kordamentha ilegal atau bodong, justru semua pihak harusnya mendorong penegakan hukum bagi pihak yang dicantumkan dalam laporan audit itu telah melakukan tindakan pelanggaran.

"Itu yang harus didorong oleh semua pihak, bukan malah menuding auditnya bodong dan bahkan meminta menterinya dicopot, sementara mafia sesungguhnya tidak diapa-apakan. Ini kan aneh, pengamat harus objektif melihat masalah tidak boleh memihak apalagi jadi memihak pada kepentingan mafia sesungguhnya," kata Ferdinan.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015