Sanggau (Antara Kalbar) - Kepolisian Resort (Polres) Sanggau melalui Satuan Reserse Narkotika (Restik), sudah menetapkan sebanyak 45 orang tersangka penyalahgunaan narkoba pada Tahun 2015 ini.
    "Ada 45 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, mulai Januari sampai November ini," ujar Kasat Restik Polres Sanggau IPTU Sukirman.
    Diakui, peredaran narkoba di Kabupaten Sanggau sudah sangat mengkhawatirkan karena hingga ke dusun-dusun. Dikhawatirkan pula akan semakin banyak orang yang menggunakan barang haram tersebut.
    "Sudah sangat mengkhawatirkan, apalagi menjelang akhir dan tahun baru 2016 mendatang," ungkapnya.
    Sukirman tak menampik adanya kenaikan kasus, terkait dengan peredaran narkoba di Kabupaten Sanggau.
    "Jika dibandingkan dengan tahun lalu, ada kenaikan lah," timpalnya.
    Dibeberkan, kasus narkotika yang ditangani saat ini masih didominasi oleh sabu dan selebihnya yang disita oleh kepolisian yaitu ekstasi, happy five dan ganja. Hanya saja, ganja masih dalam jumlah yang sedikit.
    Ditambahkan, wilayah perbatasan dengan Malaysia dan jalur utama lintas batas masih mendominasi. Maka, tidak mengherankan terutama jalur lintas batas merupakan jalan masuk untuk membawa barang haram itu.  "Kondisi ini, harus menjadi perhatian, terlebih bagi generasi muda. Untuk itu, kita minta agar masyarakat turut berpartisipasi dalam memberantas peredaran barang haram ini," ungkapnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015