Pontianak  (Antara Kalbar) - Direktur Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinan Hutahean mendesak KPK mengusut kasus surat yang dikirimkan oleh SN yang ditujukan kepada dirut Pertamina perihal addendum jasa penerimaan, penyimpanan dan penerimaan BBM PT Orbit Terminal Merak karena sudah diduga masuk perbuatan korupsi.

"Kasus ini memenuhi unsur yang ditetapkan dalam UU Tipikor, yaitu adanya seorang pejabat negara, melakukan sesuatu, dengan tujuan memperkaya diri atau orang lain," kata Ferdinan Hutahean dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Kamis.

Unsur tersebut, menurut dia, bahwa SN menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk melakukan sesuatu dengan tujuan memperkaya diri atau orang lain, sehingga layak diusut oleh KPK sebagai dugaan perbuatan pidana korupsi.

"Dengan bukti yang ada menurut kami, KPK sudah tidak sulit untuk membuktikan ada unsur korupsi dalam kasus surat SN tersebut," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Ferdinan mendesak KPK untuk pro aktif tanpa harus menunggu adanya laporan masyarakat terlebih dahulu, karena pidana korupsi itu bukan delik aduan, dengan demikian KPK harus pro aktif menyelidiki kasus tersebut.

"Atau KPK memang tidak berani dengan SN yang namanya sudah berulang kali disebut telibat dibanyak kasus, tapi selalu berhenti dan tidak pernah ditindak lanjuti oleh KPK," ujarnya.

Menurut dia, hal itu moment penting dengan terkuaknya skandal "busuk" permintaan saham kepada Freeport oleh SN.

"KPK kami minta untuk pro aktif dan tidak jadi penonton dalam skandal ini. Apa yang dilakukan oleh SN sangat tidak bisa ditolerir karena menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri secara ilegal," katanya.

Dalam kesempatan itu, Direktur EWI mendesak SN untuk segera mundur dari DPR dan menyerahkan diri kepada penegak hukum untuk diadili.



Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015