Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Asset (DPPKA) Kota Singkawang H Muslimin mengatakan Gedung Wanita yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro itu merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sambas yang telah diinventarisasi dan akan diserahkan ke Kota Singkawang.
"Secara administrasi memang belum diserahkan ke Kota Singkawang," katanya di Singkawang, Rabu.
Saat ini ada beberapa orang yang menempati gedung tersebut. Tapi bukan bentuk sewa, hanyalah perjanjian yang sifatnya mengikat.
"Jika Pemkot sewaktu-waktu mau menggunakannya, maka yang menempati harus memakluminya," katanya.
Dia menegaskan, pemkot tidak pernah menyewakan Gedung Wanita kepada orang lain. Buktinya hingga saat ini tidak ada pemasukan dari sektor tersebut, terlebih belum ada payung hukum untuk melakukannya.
"Jadi kita tidak ada sewa-menyewa. Kalaupun ada isu (disewakan,red), maka saya tegaskan tidak ada kaitannya dengan Pemkot, karena itu diluar (Pemkot)," tuturnya.
Ke depan pemkot akan membuat payung hukumnya berupa perda atau peratura wali kota.
Di dalamnya nanti disebutkan juga hal tersebut. Jika disewakan bisa dijadikan salah satu pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan saja bangunan, termasuk juga alat berat. Misalnya yang ada di Bina Marga yang merupakan milik pemkot.
"Jika disewakan ke pihak ke tiga, daerah akan mendapatkan keuntungan dari biaya sewa," katanya.
Pembuatan payung hukum yang dimaksud, kata dia, tentunya akan melibatkan SKPD terkait lainnya, bukan saja DPPKA.
"Akan dibentuk tim, SKPD terkait akan diundang dan mereka yang akan menentukan nilai sewa yang harus dibayarkan ke Pemkot jika asset kita, digunakan pihak lain," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015