Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Arianto menyatakan, Operasi Panah Kapuas 2015 yang saat ini sudah selesai digelar, menahan atau menangkap sebanyak 108 tersangka pelaku kejahatan dari 92 laporan polisi.
"Sebanyak 108 tersangka dari 92 laporan polisi tersebar di lima Polres, satu Polresta Pontianak, dan Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar," kata Arianto di Pontianak, Kamis.
Operasi Panah Kapuas 2015, digelar oleh jajaran Polda Kalbar dalam rangka penegakan hukum terkait kasus curat, curas, dan curanmor yang dilaksanakan mulai 31 Oktober sampai 17 November 2015.
Operasi Panah Kapuas 2015 difokuskan pada keenam daerah, di antaranya di wilayah hukum Polresta Pontianak, Polres Mempawah, Singkawang, Sintang, Ketapang, dan Polres Sanggau, sementara polres lainnya sebagai imbangan dari operasi itu, katanya.
Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, sepanjang digelarnya Operasi Panah Kapuas 2015, pihaknya menargetkan bisa menahan 52 tersangka, tetapi hasil yang capai menjadi 108 tersangka, atau ada penambahan tersangka nontarget sebanyak 56 orang.
Kemudian untuk jumlah kasus atau laporan polisi ditargetkan sepanjang Operasi Panah Kapuas sebanyak 50 kasus, tetapi hasil yang dicapai sebanyak 92 laporan polisi, atau ada penambahan laporan polisi sebanyak 42 kasus, katanya.
"Hal tersebut mencerminkan, kinerja jajaran Polda Kalbar sepanjang menjalankan Operasi Panah Kapuas 2015 berjalan dengan baik, sehingga melebihi dari targetkan yang telah dipatok," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Arianto menambahkan, suksesnya Operasi Panah Kapuas 2015, yang digelar oleh jajaran Polda Kalbar juga berkat adanya dukungan dan kerja sama dari masyarakat yang memang menginginkan terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat itu sendiri.
(U.A057/E001)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Sebanyak 108 tersangka dari 92 laporan polisi tersebar di lima Polres, satu Polresta Pontianak, dan Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar," kata Arianto di Pontianak, Kamis.
Operasi Panah Kapuas 2015, digelar oleh jajaran Polda Kalbar dalam rangka penegakan hukum terkait kasus curat, curas, dan curanmor yang dilaksanakan mulai 31 Oktober sampai 17 November 2015.
Operasi Panah Kapuas 2015 difokuskan pada keenam daerah, di antaranya di wilayah hukum Polresta Pontianak, Polres Mempawah, Singkawang, Sintang, Ketapang, dan Polres Sanggau, sementara polres lainnya sebagai imbangan dari operasi itu, katanya.
Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, sepanjang digelarnya Operasi Panah Kapuas 2015, pihaknya menargetkan bisa menahan 52 tersangka, tetapi hasil yang capai menjadi 108 tersangka, atau ada penambahan tersangka nontarget sebanyak 56 orang.
Kemudian untuk jumlah kasus atau laporan polisi ditargetkan sepanjang Operasi Panah Kapuas sebanyak 50 kasus, tetapi hasil yang dicapai sebanyak 92 laporan polisi, atau ada penambahan laporan polisi sebanyak 42 kasus, katanya.
"Hal tersebut mencerminkan, kinerja jajaran Polda Kalbar sepanjang menjalankan Operasi Panah Kapuas 2015 berjalan dengan baik, sehingga melebihi dari targetkan yang telah dipatok," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Arianto menambahkan, suksesnya Operasi Panah Kapuas 2015, yang digelar oleh jajaran Polda Kalbar juga berkat adanya dukungan dan kerja sama dari masyarakat yang memang menginginkan terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat itu sendiri.
(U.A057/E001)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015