Singkawang (Antara Kalbar) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Singkawang masih menunggu penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2016.

"Sudah kita usulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2016," kata Kepala Dinsosnakertrans Singkawang, Sofian Fahri di Singkawang, Senin.

Hanya saja, pihaknya masih menunggu penetapan besaran UMK 2016. Dia menyebutkan, untuk tahun 2015, besaran UMK Singkawang adalah sebesar Rp1.650.000.

Hal itu, katanya, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 535/NAKERTRANS/2014. "Sehingga terjadi kenaikan sekitar Rp200 ribu dibandingkan tahun 2014," katanya.

Saat itu, katanya, kenaikan UMK didasari jumlah Kebutuhan Layak Hidup dengan perbandingan kebutuhan satu lajang selama satu bulan dengan harga atau pengeluaran dalam kurun waktu sama.

Perlu diketahui, jelasnya, dalam penetapan besaran UMK, tentu memerlukan kajian yang sangat panjang. Kemudian parameternya juga banyak.

"Diharapkan besaran UMK di tahun 2016 bisa mendongkrak kesejahteraan karyawan atau buruh," harapnya.

Sebelumnya juga, telah dilakukan survei bersama Dewan Pengupahan, sebanyak tiga kali terkait harga kebutuhan pokok uang ada di pasaran. Sofian belum dapat memastikan berapa besaran UMK yang diusulkan di tahun 2016.

"Apakah akan lebih besar atau semakin berkurang di banding tahun lalu. Karena ini baru bersifat usulan, jadi tunggu saja hasil penetapannya," katanya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015