Sanggau (Antara Kalbar)- Wakapolres Sanggau Komisaris Polisi (Kompol) Edwin Saleh membeberkan, hingga kini ada 17 kasus pelanggaran disiplin dan lima kasus pelanggaran kode etik oleh anggota Polres Sanggau.
   
"Hingga November 2015 lalu, ada 17 kasus pelanggaran disiplin dan lima kasus pelanggaran kode etik oleh anggota," ungkapnya.
   
Ditegaskan Edwin, kendati pun sudah melaksanakan pengawasan dan pembinaan secara ketat namun masih ada saja pelanggaran yang dilakukan sepanjang tahun 2015 ini.
   
"Nah, dari 17 kasus pelanggaran disiplin tersebut, 11 kasus diantaranya telah selesai. Kemudian enam kasus masih dalam proses. Untuk lima kasus kode etik akan segera disidangkan," terangnya.
   
Terkait adanya aduan atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota? Edwin mengaku ada dua aduan yang masuk, yakni berkenaan dengan kasus pemukulan dan penelantaran keluarga.
   
"Selain itu, adanya kasus tindak pidana dugaan penggelapan mobil," ujar dia.
   
Edwin mengatakan, anggota tersebut sedang dilakukan proses hukum. Untuk yang bersangkutan dijerat dengan pasal 372 KUHP. "Jadi, mulai dari pelanggaran disiplin, kode etik, aduan ataupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggota, semua kami proses dan tindak tegas," cetusnya.
   
Menurut Edwin, sanksi yang diberikan kepada setiap anggota yang melanggar disiplin, kode etik, bisa saja berupa penundaan pangkat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
   
"Tergantung, kan tidak langsung sanksi dijatuhkan. Ada prosesnya, jadi sesuai kesalahan lah," kata dia.
   
Dirinya, kata Edwin, akan melanjutkan sesuatu yang telah dirintis oleh pendahulu. Hal itu guna menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Sanggau.
   
"Langkah ini, bukan saja untuk memperbaiki citra institusi, tetapi sebagai evaluasi bersama bagi Polres Sanggau," tegasnya.
   
Sebelumnya, Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go menegaskan tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggotanya. Setiap pelanggaran harus dilakukan proses disiplin bahkan proses hukum.
   
"Jika memang ada anggota yang salah tidak akan saya tutupi. Ini juga untuk kepentingan bersama, akan kita tindak sesuai aturan," pungkasnya.


Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015