Jakarta (Antara Kalbar) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merekomendasikan 48 perusahaan yang dalam tahap konstruksi agar mendapatkan kemudahan percepatan importasi mesin dan peralatan dengan masuk ke jalur hijau dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Per 10 Desember 2015, kami sudah lakukan koordinasi. Ada 48 perusahaan yang sudah diverifikasi untuk mendapatkan percepatan jalur hijau," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam jumpa pers pemberian fasilitas tersebut di Jakarta, Senin.

Ke-48 perusahaan tersebut terdiri atas 39 penanaman modal asing (PMA) dan sembilan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan realisasi sebesar Rp35 triliun dari total nilai rencana investasi Rp127,7 triliun.

Puluhan perusahaan itu tersebar di seluruh Tanah Air dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 39.219 orang.

Ke-48 perusahaan itu bergerak di sektor industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik; industri makanan; listrik gas dan air; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi; industri karet, barang dari karet dan plastik.

Selanjutnya, sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran; industri alat angkutan dan transportasi lainnya; transportasi, gudang dan telekomunikasi; industri tekstil; hotel dan restoran; peternakan; serta industri kertas, barang dari kertas dan percetakan.

"Tentu ini nanti dikomunikasikan dengan perusahaannya untuk melengkapi lampiran yang disyaratkan," katanya.

Franky menuturkan, ada sejumlah kriteria untuk mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau bagi perusahaan baru yang sedang melakukan proses konstruksi.

"Kriterianya tidak sulit, karena sudah umum sekali. Dan yang pasti, sudah mulai fase konstruksi," katanya.

Selanjutnya, perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan rekomendasi ke BKPM serta melampirkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Tentu BKPM tidak boleh nol karena itu menunjukkan tidak ada kegiatan investasi," katanya.

Perusahaan juga diminta untuk melampirkan rencana pembangunan pabrik dan tahapan importasi.

Kemudian, terakhir yakni melampirkan surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan fasilitas importasi tersebut.

"Saya kira upaya ini dilakukan pemerintah untuk mempercepat proses realisasi investasi," katanya.

a062/b/a011

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015