Sanggau (Antara Kalbar) - Tim khusus Polres Sanggau mengamankan tiga orang penjudi pada Rabu (16/12).
Ketiga penjudi ini, diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kecamatan Kapuas dan Mukok. Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go melalui Kasat Reskrim AKP Yudhi Yustisia Saroja didampingi KBO Reskrim IPDA Rahmad Kartono menuturkan, petugas awalnya mengamankan Is (44) warga Jalan Pangsuma, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas.
Tersangka diamankan sekitar pukul 13.00 WIB, saat berada di kawasan pasar Senggol, Jalan Gajah Mada, Gang Nangka, Kota Sanggau.
Dari tangan tersangka ini, kita amankan Hp Nokia, uang tunai Rp385.000, 5 lembar kertas diduga rekapan togel dan satu buah dompet berwarna hitam," jelasnya.
Tak lama berselang, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial Ya alias Am (45) warga Jalan Kapuas, Desa Ubai, Kecamatan Mukok.
Tersangka diamankan saat berada di kawasan pasar Mukok. Kemudian petugas mengamankan, 1 unit HP Nokia, uang tunai Rp874.000, sebuah buku tulis yg berisi rekapan togel, selembar kertas yang berisi rekapan togel, selembar potongan kertas yang bertuliskan angka togel.
"Tersangka ini seorang ibu rumah tangga. Kita amankan berikut barang bukti," jelasnya.
Tak lama kemudian, petugas mengamankan MJ (56) beralamat di Desa Engkode, Kecamatan Mukok. Tersangka ini terjerat karena menggelar perjudian jenis remi box.
Kemudian, dari tangan tersangka petugas mengamankan satu set kartu remi box yang bergambar ikan kembar, uang Rp 68.000, 1 bh kunci motor Honda dan sebuah HP Nokia RH-112.
"Nah, saat ini, para tersangka kita amankan, untuk menjalani pemeriksaan dan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Ketiga penjudi ini, diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kecamatan Kapuas dan Mukok. Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go melalui Kasat Reskrim AKP Yudhi Yustisia Saroja didampingi KBO Reskrim IPDA Rahmad Kartono menuturkan, petugas awalnya mengamankan Is (44) warga Jalan Pangsuma, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas.
Tersangka diamankan sekitar pukul 13.00 WIB, saat berada di kawasan pasar Senggol, Jalan Gajah Mada, Gang Nangka, Kota Sanggau.
Dari tangan tersangka ini, kita amankan Hp Nokia, uang tunai Rp385.000, 5 lembar kertas diduga rekapan togel dan satu buah dompet berwarna hitam," jelasnya.
Tak lama berselang, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial Ya alias Am (45) warga Jalan Kapuas, Desa Ubai, Kecamatan Mukok.
Tersangka diamankan saat berada di kawasan pasar Mukok. Kemudian petugas mengamankan, 1 unit HP Nokia, uang tunai Rp874.000, sebuah buku tulis yg berisi rekapan togel, selembar kertas yang berisi rekapan togel, selembar potongan kertas yang bertuliskan angka togel.
"Tersangka ini seorang ibu rumah tangga. Kita amankan berikut barang bukti," jelasnya.
Tak lama kemudian, petugas mengamankan MJ (56) beralamat di Desa Engkode, Kecamatan Mukok. Tersangka ini terjerat karena menggelar perjudian jenis remi box.
Kemudian, dari tangan tersangka petugas mengamankan satu set kartu remi box yang bergambar ikan kembar, uang Rp 68.000, 1 bh kunci motor Honda dan sebuah HP Nokia RH-112.
"Nah, saat ini, para tersangka kita amankan, untuk menjalani pemeriksaan dan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015