Pontianak  (Antara Kalbar) - Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Kalimantan Barat, Rabu, melakukan silaturahim dengan para jurnalis dari berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun online daerah dan nasional dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai pemantau kinerja para hakim di Kalbar.

"Hari ini, kami melakukan agenda silaturahim dengan teman-teman jurnalis yang ada di Kota Pontianak dan Kalimantan Barat umumnya, untuk berbagi pengalaman maupun sekedar diskusi tentang kinerja kami serta sekalian perkenalan," kata Koordinator KY Penghubung Wilayah Kalbar, Budi Darmawan di Pontianak, Rabu.

Budi menjelaskan, tujuan diskusi dengan jurnalis tersebut guna menginformasikan kehadiran penghubung KY di Provinsi Kalbar, yakni provinsi ke-11 yang dibentuk penghubung KY, setelah 10 tahun lahir sejak era reformasi di Indonesia.

Adapun tugas dan fungsi KY, lanjutnya, antara lain, mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung dan menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Sementara sebagai penghubung KY, kami punya tugas menerima laporan dari masyarakat dan juga turun langsung ke lapangan, terkait indikasi ataupun dugaan ada hakim yang bermain dan melanggar kode etik sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke pusat dengan dibentuknya penghubung KY di Kalbar," ujar Budi.

Selain itu, menurut dia, pihaknya juga melakukan pemantauan terhadap proses persidangan, baik sidang perorangan, maupun kelompok yang menjadi perhatian publik.

"Kami juga melakukan sosialisasi terkait peradilan, dan itu sudah kami lakukan khususnya di Kota Pontianak," ujarnya.

Data KY Penghubung Wilayah Kalbar, mencatat ada sekitar 250 hakim, sembilan Pengadilan Negeri, 10 Pengadilan Agama dan satu Pengadilan Militer yang mereka awasinya di Kalbar.

Dalam kesempatan itu, Koordinator KY Penghubung Wilayah Kalbar, menambahkan sejak mereka dilantik Desember 2015, pihaknya sudah banyak menerima laporan dan informasi, terkait dugaan hakim yang bermain di kasus-kasus Perdata khususnya kasus-kasus sengketa tanah, seperti di Sintang, yakni indikasinya sidang dilakukan secara tertutup, padahal untuk kasus Perdata harusnya dilakukan secara terbuka.

"Tetapi untuk temuan langsung di lapangan hingga saat ini belum ada, mungkin karena kami baru dilantik, dan masih fokus pada sosialisasi terkait keberadaan KY Penghubung Wilayah Kalbar, dan kami juga baru memiliki Kantor di Jalan Irian, No. 41," kata Budi.


(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016