Jakarta (Antara Kalbar) - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengatakan pihaknya telah mencium adanya korupsi Rp4,1 miliar karena melihat gaya hidup pegawainya yang tidak wajar.
"Instansi lain sebaiknya meniru cara KY saling mengawasi, jika ada staf yang gaya hidupnya tidak wajar harusnya ditelusuri lebih lanjut," kata Taufiq, di Jakarta, Selasa.
Dia juga mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang diduga dilakukan pegawai KY berinisial AJK ini sebelumnya dilaporkan ke KPK.
"KY sudah konsultasi ke KPK, kata KPK untuk koruptor dibawah eselon 1 lapor ke Kejaksaan Agung atau polisi, KPK hanya menangani pejabat eselon 1 (sekjen) dan pejabat negara," ungkapnya.
Taufiq juga mengungkapkan bahwa AJK melakukan korupsi sejak 2009 dengan modus mengubah jumlah total lebih besar.
"Ini tidak tercium BPKP dan pihak bank yang membayar gaji," kata Taufiq.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan pegawai KY RI berinisial AJK sebagai tersangka, dengan menjerat Pasal 2 dan 3 UU.No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU. No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
AJK merupakan Staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum Komisi Yudisial RI.
Kasus tersebut bermula dari tugas tersangka sebagai pembuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial.
Namun uang tersebut telah dimanipulasi atau "mark up" dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar sebesar Rp4.165.261.341.
Selisih uang itu disimpan dalam rekening pribadi tersangka, sehingga hal inilah yang dinilai sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan AJK.
Pegawai KY Diduga Korupsi, Diserahkan ke Kejagung
Selasa, 25 Maret 2014 14:31 WIB