Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Lantas Polres Singkawang menilang sebanyak 10 kendaraan bermotor, lantaran melakukan aksi balapan liar di beberapa ruas jalan di kota itu, pada Sabtu (16/1) malam.
"Sebanyak 10 motor balapan liar yang ditilang itu dari lokasi Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Sejahtera dan jalan protokol lainnya. Sepuluh unit motor balapan liar itu sudah diamankan di Mapolres Singkawang," kata Kanit Laka Polres Singkawang, Ipda Anton Kusharyanto di Singkawang, Minggu.
Atas perintah Kabag Ops, lanjutnya, motor-motor tersebut sudah diamankan di Mapolres Singkawang. Dia menyebutkan, sepuluh motor tersebut diamankan selama tiga bulan baru bisa diambil sesuai dengan tanggal sidang.
Hal itu dilakukan, supaya ada efek jera terhadap pengendara sepeda motor. Dan pada saat mengambilnya pun, katanya, motor harus dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan.
"Misalnya, yang tidak ada kaca spion, harus dipasang. Dan kalau menggunakan knalpot racing diganti dengan knalpot standar sesuai motor," tuturnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Singkawang, Kompol Jovan R Sumual menambahkan, jika semua elemen masyarakat turut mendukung giat razia sekaligus menyita motor balapan liar karena sudah sangat mengganggu keselamatan pengguna jalan.
"Daripada nyawa pengguna jalan yang menjadi korban, lebih baik motor disita," katanya.
Dan orangtua, pintanya, wajib bertanggung jawab, terhadap kegiatan anak-anaknya. "Rencananya orangtua anak yang bersangkutan, akan kita panggil pada Senin besok," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016