Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Senin, secara resmi menerapkan e-Kelurahan dan e-Kecamatan, yakni layanan administrasi berbasis online itu, yang secara resmi diluncurkan Wali Kota Pontianak, Sutarmidji.

"Mulai hari ini masyarakat Kota Pontianak sudah bisa mengurus surat dari manapun dan kapanpun. Begitu juga dengan lurah-lurahnya, dimanapun sudah bisa melayani permohonan dari warganya lewat smartphone," kata Sutarmidji usai meluncurkan layanan online dengan alamat website www.e-pemerintahan.com, di Pontianak.

Ia menjelaskan, selain semakin mudahnya pelayanan yang bisa diakses warga melalui jaringan internet, e-Kelurahan dan e-Kecamatan ini juga lebih efisien serta hemat biaya dan waktu. Sebab data-data pemohon sudah terekam secara online sehingga masyarakat sebagai pemohon tidak perlu lagi memfotocopy persyaratan yang dibutuhkan.

"Februari ini pelayanan kantor camat dan lurah sudah harus online semua," katanya.

Diakui Sutarmidji, dirinya sempat kaget ketika melihat langsung proses pelayanan online e-Kelurahan sebab pelayanan dengan cara tersebut tentunya dana yang dikeluarkan justru lebih hemat. Dengan layanan berbasis online itu artinya pemerintah akan lebih mudah memberikan layanan serta kenyamanan bagi masyarakat.

"Saya kaget, kenapa tidak dari dulu diterapkan seperti ini. Bayangkan jika surat-surat itu semua diarsipkan berapa banyak ruangan, belum lagi masyarakat mengeluarkan biaya untuk fotocopy," ujarnya.

Untuk mendukung penerapan sistem pemerintahan berbasis online, Pemkot juga akan melengkapi server induk guna memantau proses layanan serta situasi lalu lintas melalui CCTV.

"Jadi bisa dipantau dari satu ruangan oleh kepala daerah, wakil, sekda, camat dan lurah. Masyarakat juga bisa menginformasikan ke saya melalui pengaduan tadi," katanya.

Menurut Sutarmidji, sejauh ini tidak ada kendala yang berarti dalam penerapan pelayanan berbasis online. Namun demikian, sumber daya manusia (SDM) yang mengoperasikan pelayanan itu mesti memahami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Tapi itu tidak sulit dan kita punya banyak SDM namun harus dilatih. Untuk fasilitas peralatan kita sudah siap," katanya.

Sementara itu, Lurah Darat Sekip, Petrus Friyadi mengatakan, dalam pelayanan e-Kelurahan ini, masyarakat hanya butuh waktu lima menit saja untuk proses permohonan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor lurah untuk mengurus satu surat yang diperlukan.

"Tentunya dengan pelayanan e-Kelurahan berbasis online ini akan semakin mempermudah masyarakat dan efisien serta menghemat biaya," katanya.





Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016