Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Kalimantan Barat meresmikan 61 desa/kelurahan sadar hukum dalam upaya meningkatkan layanan hukum dan HAM di provinsi itu.
"Pada hari ini, Menteri Hukum dan HAM RI meresmikan status sadar hukum untuk 61 Desa/Kelurahan di Provinsi Kalimantan Barat, melibatkan 8 Kabupaten/Kota dan 30 Kecamatan. Pembentukan desa/kelurahan sadar hukum ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD Kalimantan Barat dalam memajukan pelayanan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Kalbar," kata Kepala Kantor Wilayah, KemenkumHAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto di Pontianak, Rabu.
Tito menjelaskan, Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat. Dengan dibentuknya Desa Sadar Hukum yang pembentukannya didasarkan beberapa kriteria sebagaimana diatur melalui peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia Nomor : PHN. HN. 03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Ada pun rincian jumlah Desa/Kelurahan yang resmi menjadi Sadar Hukum antara lain, Kabupaten Sambas 18 desa, Kabupaten Kubu Raya 13 desa, Kota Singkawang 7 kelurahan, Kabupaten Landak 7 desa, Kabupaten Kayong Utara 6 desa, Kabupaten Mempawah 2 kelurahan dan 4 desa, Kabupaten Ketapang 1 kelurahan dan 2 desa, Kabupaten Sekadau 1 desa,
Selain pembentukan desa sadar hukum, kata Tito, pihaknya juga telah menetapkan administrasi hukum umum di Provinsi Kalimantan Barat mencakup, jumlah notaris sebanyak 299, jumlah perseroan perorangan mencapai 1.209, jumlah pengajuan WNI oleh 5 orang.
"Selanjutnya, di bidang Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat selama ini telah aktif dalam membantu fasilitasi aksi HAM di wilayah Kalimantan Barat, melakukan diseminasi dan penguatan HAM melalui Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), melakukan penilaian terhadap Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) dan mengoptimalkan dan memanfaatkan Sistem Informasi Pengelolaan Keamanan dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM)," tuturnya.
Kanwil KemenkumHAM Kalbar sejauh ini, kata Tito juga gencar mensosialisasikan tugas dan fungsi pelayanan hukum dan HAM, dengan harapan seluruh pemerintah daerah dapat berkomitmen untuk mendorong optimalisasi pelayanan hukum dan HAM melalui program kegiatan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Aksi ini dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hukum dan hak asasi mereka. Melalui desa/kelurahan sadar hukum, kita juga mengharapkan masyarakat bisa semakin dekat dengan layanan yang kita berikan," katanya.
KemenkumHAM Kalbar resmikan 61 desa/kelurahan sadar hukum
Rabu, 24 Januari 2024 20:45 WIB