Pontianak (Antara Kalbar) - Sekretaris Daerah Kalimantan Barat M Zeet Hamdi Assovie menyesalkan pemberitaan miring yang dimuat salah satu media lokal yang ada di Kalbar yang dinilai melecehkan dan membunuh karakter dirinya.

"Saya sangat menyesalkan isi pemberitaan media lokal yang telah mendiskreditkan saudara saya. Judul berita SKH Suara Pemred "Adik M Zeet Gembong Gafatar?" tersebut amat keliru dan menyesatkan, sekaligus merupakan pembunuhan karakter dan telah menyimpang dari kode etik jurnalistik," kata M Zeet di Pontianak, Senin.

Menurutnya, judul berita tersebut sangat provokatif dan sangat berlebihan serta naif karena secara pribadi/individu dirinya tidak pernah dihubungi oleh pihak media lokal tersebut.

Dia menjelaskan, Indonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban untuk melindungi harkat dan martabat manusia. Demikian pula dalam hal perlindungan warga negara dari tindakan fitnah atau pencemaran nama baik (defamasi).

Salah satu bentuk perlindungan negara terhadap warganya adalah melalui penegakan hukum, termasuk di dalamnya upaya menciptakan produk hukum yang sesuai.

Dia menambahkan, berita sebagai bentuk karya jurnalistik diwajibkan ditulis dengan cermat, akurat, serta penulisan berita harus lengkap dan utuh, sehingga pihak lain tahu informasi dengan benar dan kesalahan serta ketidakakuratan wajib segera dikoreksi.

"Peningkatan kuantitas penerbitan pers hendaknya disertai dengan kualitas jurnalisme, bukan sebaliknya atau bahkan melakukan sensasionalisme bahasa melalui pembuatan judul yang bombastis, bahkan menampilkan vulgarisasi dan erotisasi informasi yang menjurus pada pencemaran nama baik, sehingga dapat dikategorikan sebagai "Trial By The Press". Padahal Pers tidak memiliki kewenangan untuk mengadili seseorang," katanya.

Oleh karena itu, dia meminta Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk turut serta menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers dan menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.

"Seharusnya jurnalis yang menulis berita itu melakukan pengecekan agar berimbang dengan meminta konfirmasi terlebih dahulu, namun itu tidak dipenuhi oleh SKH Suara Pemred sebelum menerbitkan karya jurnalistik. Saya menilai judul berita media tersebut jelas telah mendiskreditkan dan membunuh karakter pribadi dan keluarga saya," katanya.

Untuk itu dia menyatakan media tersebut harus meminta maaf selama sepekan secara berturut-turut dengan menggunakan media nasional dan lokal.

"Jika ini tidak dilakukan, maka saya akan menempuh jalur hukum," katanya.  

(KR-RDO/S024)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016