Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Puluhan kendaraan terjaring dalam razia gabungan yang digelar UPPD Melawi Dispenda Provinsi Kalbar bersama Satuan Lantas Polres Melawi, Subdenpom Melawi serta Dishubkominfo. 

Razia yang digelar di persimpangan DPRD Melawi, Kamis, menyasar pada pengendara yang menunggak pajak dan tak memiliki SIM atau STNK.

Kasi Penagihan UPPD Melawi, A Caha mengungkapkan dalam razia gabungan tersebut banyak kendaraan yang pajaknya mati. Selain itu pula ada kendaraan berpelat luar Kalbar yang juga ikut terjaring.

"Ada 32 kendaraan yang terjaring karena pajak yang tertunggak. 16 pemilik kendaraan langsung membayar ditempat, sementara 16 sisanya diberikan peringatan karena tak bisa langsung membayar. Notice pajak mereka kita tahan dan diberikan surat peringatan untuk segera melunasi," terangnya.

Selain menyasar pada kendaraan yang pajaknya mati, UPPD Melawi juga menjaring tiga unit mobil berpelat luar Kalbar. Para pengendara tersebut diminta untuk membayar sumbangan pihak ketiga (SP3) sebesar Rp150 ribu. SP3 ini hanya berlaku selama tiga bulan dan bisa diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya.

"Tapi setelah enam bulan, kendaraan tersebut wajib mutasi ke plat Kalbar karena kan mereka menggunakan jalan yang ada di Kalbar. Makanya mereka dipungut SP3 agar ada kontribusi terhadap pendapatan daerah. Kalau tidak dimutasi lebih dari 6 bulan kita siap berikan tindakan," kata Caha.

Sementara itu, Kaur Bag Ops Satlantas Polres Melawi, Ipda Haryono mengungkapkan, polisi mengeluarkan 15 surat tilang terhadap sejumlah pengendara yang tak membawa SIM atau STNK dalam razia gabungan tersebut.

"Kita fokus pada kelengkapan berkendara. Dari hasil razia gabungan ditemukan ada 15 pengendara yang tak memiliki SIM atau STNK. Kalau hasil pengecekan pajaknya mati, kita arahkan ke UPPD," paparnya.

Sedangkan, dari Dishubkominfo Melawi, kali ini memfokuskan pada KIR kendaraan roda empat serta rubah bentuk kendaraan. Kabid Darat Dishubkominfo, Thomas A menerangkan ada dua truk yang beralih fungsi namun tak memiliki surat rubah bentuk.

"Ada truk yang awalnya dipakai sebagai dump truk tapi digunakan sebagai mobil tangki. Ini kita arahkan untuk mengurus surat rubah bentuk," jelasnya. (Ekos/N005)

Pewarta: Ekos

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016