Sanggau (Antara Kalbar)- Petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sanggau, membekuk AR alias CL alias KC di kawasan jalan Khatulistiwa atau samping jembatan Parit Pangeran, Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, pada Minggu (7/2) sekira pukul 20.30 WIB.
    
Ar alias CL alias KC merupakan tersangka sejumlah aksi kejahatan di Kabupaten Sanggau dalam beberapa waktu belakangan ini.
    
Penangkapan terhadap AR tersebut dipimpin KBO Reskrim Polres Sanggau IPDA Rahmad Kartono SH. Aksi penangkapan terhadap tersangka AR itu, sempat menjadi tontonan warga masyarakat yang melintas.
    
"Ya, saya sendiri yang memimpin penangkapan terhadap tersangka, di kawasan jalan Khatulistiwa, sesuai perintah Pak Kapolres, dengan sprin/16/II/2016/Res tgl 7 Peb 2016. Saat penangkapan itu, karena banyak masyarakat yang menonton acara Imlek, maka tersangka kami amankan dulu di Polsek Pontianak Utara. Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, baru lah tersangka kita bawa ke Polres Sanggau," ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yudhi Yustisia Saroja melalui KBO Reskrim IPDA Rahmad Kartono.
    
Ditambahkan, penangkapan AR merupakan hasil pengembangan dari tersangka HL warga Sanggau, yang terlebih dahulu dibekuk petugas pada Jumat (5/1). Hasil pengakuan kedua tersangka, mereka terlibat di empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah di Kabupaten Sanggau.
   
 "Kita bekuk tersangka ini, hasil pengembangan dari tersangka HL yang diamankan sebelumnya. Nah, mereka ini mengakui terlibat dalam beberapa aksi kejahatan diantaranya curat, curas dan curanmor," pungkasnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016