Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen akan melakukan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di daerah tersebut.

"Sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan koordinasi dan supervisi dalam pengelolaan pertambangan yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami Provinsi Kalbar yang kaya sumber daya alamnya mendukung penuh," kata Gubernur Kalbar, Cornelis di Pontianak, Selasa.

Dia mengatakan, setelah mengikuti rapat tindak lanjut koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara serta "Kick Off Meeting" kegiatan koordinasi dan supervisi sektor energi tahun 2016 di gedung KPK Jakarta, Senin (15/2), pihaknya berkomitmen melakukan penataan izin usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

"Kita juga akan melaksanakan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba, pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba, serta pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan/ pengapalan hasil tambang minerba," tuturnya.

Cornelis menambahkan, dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan mencabut yang non "clear and clean" (CNC).

"Rapat kemarin membahas izin yang belum CNC. Izin tersebut harus ditindaklanjuti oleh gubernur," katanya.

Menurutnya, tahun 2014 sudah ada tujuh izin usaha pertambangan yang dicabut. Karena saat ini kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi sesuai UU Pemda dan Permen ESDM nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam arahannya, lanjut Cornelis, Ketua KPK Agus Rahardjo mengajak para kepala daerah untuk menerapkan sistem e-budgeting dalam setiap penggunaan anggaran, terutama di sektor energi dan mineral. Hal tersebut bertujuan agar proses yang terjadi bisa dilakukan secara transparansi sehingga masyarakat percaya.

Ketua KPK, katanya, juga minta para gubernur untuk mengawasi proses perizinan pertambangan yang ada. Proses tersebut sebelumnya menjadi wewenang bupati/walikota, dan saat ini diambil alih provinsi.

"Dari catatan dan data kami terdapat 5.000 izin bermasalah, dan baru sekitar 1.100 dicabut. Jika dahulu KPK yang mencabut, sekarang giliran gubernur yang mencabut perizinan yang telah dikeluarkan oleh kabupaten/kota," kata Cornelis.


(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016