Sanggau (Antara Kalbar) - Niat hati Tar warga Sintang dan Syah warga Sanggau, meraup untung. Namun, sekarang malah harus siap-siap menghitung hari di jeruji besi setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena kedapatan membawa daging sapi ilegal asal Malaysia, pada Kamis (18/2), sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yudhi Yustisia Saroja S Ik melalui KBO Reskrim IPDA Rahkmad Kartono SH, menuturkan, kedua tersangka ini diamankan, saat polisi tengah patroli di ruas jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 11 kawasan Tugu Selamat Datang, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
"Dini hari, kedua pembawa daging asal Malaysia itu diamankan, saat melaksanakan patroli, karena saat diberhentikan petugas kita melihat tetesan darah, setelah di cek ternyata daging," tegas pria asal Pontianak itu.
Dari tangan kedua tersangka, diamankan 5 kardus dengan merk Alana berisikan daging, bertuliskan masing-masing 20 kilogram. Kemudian, 4 kardus dengan merk Nolan, berisikan jeroan, tertulis berat 14 kilogram dan 16 kilogram. Lantas, 3 kardus dengan merk Mcphee, berisikan tulang sapi, tertulis masing-masing 13 kilogram. "Ada tiga jenis, daging, tulang dan jeroan. Nah, para tersangka mengangkutnya menggunakan sepeda motor masing-masing Honda Beat bernomor polisi KB 2138 UQ dan KB 3928 UT," jelasnya.
Menurut kedua tersangka itu, daging tersebut dari seorang wanita berinisial MDP warga Balai Karangan. "Menurut pengakuan mereka, daging itu dibeli dari seorang wanita di Balai Karangan berinisial MDP. Daging itu, rencannya akan dijual secara eceran di pasar Kota Sintang," ungkapnya.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan ke Polres Sanggau, untuk dilakukan penyidikan. Kemudian, kedua tersangka diancam dengan Undang-undang (UU), nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Sementara, barang bukti (BB) daging tersebut dititipkan ke Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yudhi Yustisia Saroja S Ik melalui KBO Reskrim IPDA Rahkmad Kartono SH, menuturkan, kedua tersangka ini diamankan, saat polisi tengah patroli di ruas jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 11 kawasan Tugu Selamat Datang, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
"Dini hari, kedua pembawa daging asal Malaysia itu diamankan, saat melaksanakan patroli, karena saat diberhentikan petugas kita melihat tetesan darah, setelah di cek ternyata daging," tegas pria asal Pontianak itu.
Dari tangan kedua tersangka, diamankan 5 kardus dengan merk Alana berisikan daging, bertuliskan masing-masing 20 kilogram. Kemudian, 4 kardus dengan merk Nolan, berisikan jeroan, tertulis berat 14 kilogram dan 16 kilogram. Lantas, 3 kardus dengan merk Mcphee, berisikan tulang sapi, tertulis masing-masing 13 kilogram. "Ada tiga jenis, daging, tulang dan jeroan. Nah, para tersangka mengangkutnya menggunakan sepeda motor masing-masing Honda Beat bernomor polisi KB 2138 UQ dan KB 3928 UT," jelasnya.
Menurut kedua tersangka itu, daging tersebut dari seorang wanita berinisial MDP warga Balai Karangan. "Menurut pengakuan mereka, daging itu dibeli dari seorang wanita di Balai Karangan berinisial MDP. Daging itu, rencannya akan dijual secara eceran di pasar Kota Sintang," ungkapnya.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan ke Polres Sanggau, untuk dilakukan penyidikan. Kemudian, kedua tersangka diancam dengan Undang-undang (UU), nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Sementara, barang bukti (BB) daging tersebut dititipkan ke Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016